TOBELO, MalutHomadebini.id – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara menggelar Sosialisasi dan Penguatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemkab Halmahera Utara, Selasa (3/11/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Fredy Tjandua tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat tata kelola informasi dan dokumentasi guna mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel.
Wakil Bupati Halmahera Utara, Dr. Kasman Hi. Ahmad, S.Ag., M.Pd., dalam arahannya meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih serius membenahi sistem pengelolaan informasi publik. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, profesional, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Kasman mengungkapkan, berdasarkan hasil kunjungan Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara beberapa waktu lalu, masih terdapat sejumlah aspek mendasar yang perlu dibenahi dalam pelaksanaan keterbukaan informasi di Halmahera Utara. Menurutnya, perangkat administrasi sebenarnya telah tersedia, tetapi belum dimanfaatkan secara optimal. Bahkan, masih terdapat dokumen dan data pada sejumlah OPD yang belum terinventarisasi serta belum dipastikan kesiapan dan ketersediaannya untuk diakses masyarakat.
Ia menjelaskan, setiap OPD harus memahami empat klasifikasi informasi publik, yakni informasi berkala, informasi serta-merta, informasi setiap saat, dan informasi yang dikecualikan. Informasi berkala wajib diumumkan secara rutin, seperti profil organisasi, rencana strategis, rencana kerja, ringkasan anggaran, dan laporan kegiatan. Sementara informasi serta-merta harus segera disampaikan apabila menyangkut keselamatan dan ketertiban masyarakat, sedangkan informasi setiap saat wajib tersedia ketika dimohonkan sesuai ketentuan. Adapun informasi yang dikecualikan hanya dapat ditutup berdasarkan ketentuan perundang-undangan melalui pengujian konsekuensi.
Untuk memperkuat pelaksanaan tugas PPID, Kasman meminta seluruh OPD menyusun dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP), menetapkan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan permohonan informasi dan keberatan, serta menyiapkan dokumentasi dan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan. Selain itu, optimalisasi portal PPID, peningkatan kapasitas petugas pengelola konten, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan secara berkala perlu menjadi perhatian setiap perangkat daerah.
Wakil Bupati juga mengingatkan agar ego sektoral tidak menghambat koordinasi dan pertukaran data antar-OPD. Ia menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah merupakan bagian dari satu sistem PPID yang terintegrasi sehingga membutuhkan komitmen, sinergi, dan tanggung jawab bersama dalam menyediakan informasi publik. “Jangan sampai ketika ada permintaan data, prosesnya menjadi lambat karena berbagai alasan. Kita berada dalam satu sistem PPID yang terintegrasi, sehingga setiap OPD harus saling mendukung dan menyediakan informasi sesuai ketentuan,” tegasnya.
Melalui kegiatan tersebut, Kasman berharap kapasitas pengelola PPID di setiap OPD semakin meningkat dan mampu mendorong terciptanya sistem pelayanan informasi publik yang tertib, efektif, dan mudah diakses masyarakat. Setelah arahan Wakil Bupati, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Halmahera Utara mengenai penguatan kapasitas serta teknis pelaksanaan PPID di masing-masing OPD sebagai langkah konkret meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. (Chen).















