Berita  

GMNI HALSEL DESAK KASAT RESKRIM SEGERA PANGGIL TERLAPOR DALAM KASUS DUGAAN PERSETUBUHAN ANAK DI BAWAH UMUR DI DESA LELEI

banner 120x600

BACAN, MalutHomadebini.id – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Halmahera Selatan mendesak Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Halmahera Selatan agar segera mengambil langkah konkret dalam menangani laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Lelei, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan.

 

Desakan tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: STTLP/341/X/2026/SPKT/POLRES HALSEL tertanggal 6 Oktober 2026 dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor: SP2HP/114/X/RES.1.24./2026/Sat Reskrim tertanggal 8 Oktober 2026.

 

Berdasarkan dokumen laporan, peristiwa yang dilaporkan tersebut diduga terjadi pada 23 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIT di Desa Lelei, Kecamatan Kayoa. GMNI Halsel menilai, perkara yang melibatkan anak sebagai korban harus mendapatkan perhatian serius dan penanganan prioritas dari aparat penegak hukum dengan mengedepankan profesionalisme serta perlindungan terhadap hak-hak korban.

 

Ketua DPC GMNI Halmahera Selatan, Bung Yusri Dukomalamo, menegaskan bahwa aparat kepolisian harus menunjukkan keseriusan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang konkret, terukur, serta memberikan kepastian hukum. Menurutnya, penerimaan laporan kepolisian harus diikuti dengan perkembangan penanganan perkara yang jelas.

 

“Kami mendesak Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan agar segera memanggil dan memeriksa pihak terlapor serta saksi-saksi terkait. Jangan sampai penanganan perkara ini berjalan tanpa kejelasan. Apabila panggilan yang sah tidak dipenuhi tanpa alasan yang patut, penyidik harus mengambil langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Yusri.

 

Selain mendesak percepatan penanganan perkara, GMNI Halsel juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak yang diduga menjadi korban. Menurut Yusri, penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga harus memperhatikan kondisi psikologis, keselamatan, kerahasiaan identitas, serta hak korban untuk mendapatkan pendampingan.

 

Atas dasar itu, DPC GMNI Halmahera Selatan menyampaikan empat tuntutan kepada Polres Halmahera Selatan, yakni:

 

1. Mendesak Kasat Reskrim memberikan perkembangan konkret dan transparan terkait penanganan perkara.

2. Mendesak penyidik segera memanggil dan memeriksa pihak terlapor serta seluruh saksi yang berkaitan dengan perkara.

3. Meminta penyidik mengambil langkah hukum sesuai ketentuan KUHAP apabila panggilan resmi tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah.

4. Memastikan perlindungan identitas, keselamatan, serta pemenuhan hak anak yang diduga menjadi korban, termasuk akses terhadap pendampingan hukum dan psikologis.

 

Yusri menegaskan, desakan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan penyidik ataupun upaya menghakimi pihak tertentu sebelum adanya putusan pengadilan. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab moral GMNI dalam mengawal penegakan hukum dan memastikan setiap laporan masyarakat memperoleh penanganan yang serius.

 

“Hukum tidak boleh tajam hanya kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan persoalan yang menyangkut kepentingan tertentu. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai ada kejelasan dan kepastian hukum. Perlindungan anak harus menjadi prioritas, dan keadilan tidak boleh berhenti di atas kertas,” tutup Yusri Dukomalamo. (Chen).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *