TOBELO, MalutHomadebini.id – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi menutup Tempat Penampungan Sampah (TPS) sementara di kawasan Jalan Monyet, Tobelo. Penutupan dilakukan karena lokasi tersebut akan kembali dimanfaatkan oleh pemilik lahan.
Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, DLH Halmahera Utara pada Rabu (4/11/2026) melaksanakan kegiatan pembersihan dan pemindahan sampah di lokasi TPS sementara Jalan Monyet. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan area tersebut bersih setelah tidak lagi digunakan sebagai tempat penampungan sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Utara, Yudihard Noya, berada langsung di lokasi untuk memantau proses pembersihan dan pemindahan sampah sekaligus memastikan penataan kawasan berjalan sesuai rencana.
Dengan ditutupnya TPS sementara tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak lagi membuang sampah di kawasan Jalan Monyet. Warga diarahkan memanfaatkan fasilitas pembuangan sampah yang telah tersedia di sekitar Desa Wosia dan Desa WKO, serta membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sesuai mekanisme pelayanan yang berlaku.
DLH juga mengingatkan masyarakat agar memperhatikan jadwal pembuangan sampah, meletakan sampah mulai jam 6 sore sd 10 malam Pengaturan waktu tersebut diharapkan dapat membantu menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib dan teratur.
Pemerintah turut menegaskan bahwa lokasi Jalan Monyet yang telah resmi ditutup tidak lagi diperuntukkan sebagai tempat pembuangan sampah. Masyarakat yang masih kedapatan membuang sampah di lokasi tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penutupan TPS sementara ini merupakan bagian dari penataan pengelolaan sampah di wilayah Tobelo, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih disiplin dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga di sekitar Desa Wosia, Desa WKO, serta pengguna akses Jalan Monyet menuju Kota Marahai, untuk bersama-sama mendukung kebijakan tersebut.
“Buang sampah pada tempat dan fasilitas yang telah disediakan. Salam sehat.”
Pemerintah berharap partisipasi masyarakat dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan lingkungan Halmahera Utara yang bersih, sehat, tertib, dan nyaman.















