TOBELO — Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara melalui Sekretariat Daerah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 600.4.10.4/1093/2026 tentang Himbauan Menghadapi Dampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Edaran tersebut ditetapkan di Tobelo pada 8 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Camat serta Kepala Desa se-Kabupaten Halmahera Utara untuk diteruskan kepada masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Halut menyikapi peningkatan intensitas kabut asap akibat Karhutla dengan meminta masyarakat melakukan langkah-langkah pencegahan dan antisipasi. Salah satunya adalah larangan keras melakukan pembakaran hutan, lahan maupun sampah rumah tangga secara sembarangan yang berpotensi memperburuk kondisi kabut asap.
Pemkab Halut juga mengimbau masyarakat yang berkendara, baik roda dua, roda empat maupun bentor, agar memperlambat laju kendaraan dan menyalakan lampu kendaraan karena kondisi kabut asap dapat menyebabkan jarak pandang menjadi terbatas. Warga yang beraktivitas di luar ruangan juga diminta menggunakan masker untuk melindungi saluran pernapasan.
Selain itu, masyarakat diimbau membatasi aktivitas di luar rumah, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta warga yang memiliki riwayat gangguan asma atau penyakit paru-paru. Apabila mengalami gangguan pernapasan, seperti batuk terus-menerus, sesak napas, iritasi mata maupun tenggorokan, masyarakat diminta segera memeriksakan diri ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Utara, Drs. E. J. Papilaya, MTP, atas nama Bupati Halmahera Utara, meminta para Camat dan Kepala Desa menyebarluaskan himbauan tersebut secara masif melalui rumah ibadah, media sosial dan berbagai media informasi lainnya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat sekaligus menekan risiko kesehatan dan keselamatan akibat paparan asap Karhutla. (Chen).















