MALUKU UTARA — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Maluku Utara menyoroti pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara yang mengaku tidak mengetahui perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama di Kabupaten Halmahera Barat.
Ketua DPD GMNI Maluku Utara, Iwan Marwan, menilai pengakuan tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan komunikasi maupun ketidaksinkronan laporan antara bawahan dan pimpinan. Pasalnya, menurut GMNI, dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan RS Pratama Halmahera Barat telah masuk ke Kejati Maluku Utara sejak April 2026.
“Tidak logis apabila pimpinan tertinggi Kejaksaan di Maluku Utara tidak mengetahui adanya proses penanganan dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Halmahera Barat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan tata kelola penanganan perkara di lingkungan Kejati Maluku Utara. Kami menduga terdapat persoalan serius yang harus ditelusuri, termasuk kemungkinan adanya upaya menutupi perkara tersebut,” tegas Iwan.
Iwan juga menilai pernyataan Kajati Maluku Utara perlu diuji berdasarkan ketentuan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PERJA-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus. Atas dasar itu, DPD GMNI Maluku Utara meminta Jaksa Agung RI dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan, koordinasi, serta tata kelola penanganan perkara di lingkungan Kejati Maluku Utara.
“Dalam jangka waktu 10 hari kerja, seharusnya pimpinan telah memperoleh laporan perkembangan penanganan perkara sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, kami meminta Kejaksaan Agung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejati Maluku Utara, termasuk mempertimbangkan pencopotan Kajati,” lanjutnya.
Menurut Iwan, proyek pembangunan RS Pratama di Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat, yang menjadi sorotan karena belum terselesaikan, seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Proyek yang dikerjakan PT Mayagi Mandala Putra itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp42.946.393.870,61.
Lebih jauh, GMNI mendorong Kejati Maluku Utara memperluas penelusuran terhadap seluruh proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang kesehatan Tahun Anggaran 2023–2024 di Maluku Utara. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan serta mencegah potensi kerugian keuangan negara.
Sebagai tindak lanjut atas sikap tersebut, DPD GMNI Maluku Utara menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat. Selain itu, GMNI berencana menyampaikan laporan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut, termasuk meminta penelusuran terhadap kontraktor pelaksana, Fendy The, PT Mayagi Mandala Putra, serta pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Barat.
Iwan menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk dorongan agar aparat penegak hukum menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan secara transparan, profesional, serta tidak tebang pilih. GMNI juga meminta agar seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi:
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan klarifikasi dari pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Barat, serta PT Mayagi Mandala Putra terkait pernyataan dan tudingan yang disampaikan Ketua DPD GMNI Maluku Utara. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme pemberitaan. (Red).















