Berita  

Biro Hukum GMIH apresiasi Sikap Pemda terkait Kepengurusan BPHS GMIH pusat layanan WKO

banner 120x600

TOBELO — Biro Hukum Gereja Masehi Injili di Halmahera (GMIH) Pusat Layanan WKO, melalui Gilbert Tuwonaung, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara atas sikap yang dinilai tegas dan objektif dalam menyikapi dinamika kepengurusan BPHS GMIH Pusat Layanan WKO.

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul pertemuan yang berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026, di Aula Kantor Bupati Halmahera Utara. Pertemuan menghadirkan dua kelompok BPHS GMIH yang tengah mengalami perbedaan kepengurusan, yakni Pdt. Anselmus Puasa, M.Th. dan Pdt. Yustince Sadaro, M.Th., serta dihadiri unsur Forkopimda, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Bimas Kristen dan sejumlah undangan lainnya.

Menurut Gilbert, dalam pertemuan tersebut Bupati Halmahera Utara, Dr. Piet Hein Babua, M.Si., menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama melalui Bimas Kristen serta Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dalam menyikapi persoalan kelembagaan GMIH. Pemerintah daerah, sebagaimana disampaikan dalam pertemuan itu, mengarahkan dukungan kepada kepengurusan yang berkomitmen terhadap proses penyatuan GMIH pada 2027.

Sebagai bagian dari langkah tersebut, kunci Kantor Sinode GMIH yang sebelumnya ditutup dengan alasan keamanan diserahkan melalui Kapolres Halmahera Utara kepada Pdt. Anselmus Puasa, M.Th. untuk selanjutnya digunakan kembali sebagai Kantor Sinode GMIH. Bupati juga menyampaikan bahwa pihak yang merasa keberatan terhadap sikap pemerintah daerah dapat menempuh mekanisme hukum yang tersedia.

Gilbert menilai langkah Pemda Halmahera Utara tersebut penting dalam menjaga ketertiban, kerukunan dan kepastian administratif dalam hubungan antara pemerintah daerah dan organisasi keagamaan. Ia menegaskan, menurut pandangan Biro Hukum GMIH, legalitas kepengurusan tidak hanya berkaitan dengan persoalan internal gereja, tetapi juga memiliki konsekuensi dalam hubungan kemitraan pemerintah dengan organisasi keagamaan, termasuk dalam pelaksanaan program sosial, keagamaan dan dukungan hibah.

Biro Hukum GMIH juga menilai langkah pemerintah daerah sejalan dengan semangat Sidang Sinode Istimewa Bersama (SSIB) yang diarahkan untuk mempertemukan perbedaan dan mendorong penyatuan GMIH. Keterlibatan pemerintah daerah bersama unsur Forkopimda dan pihak terkait diharapkan dapat membantu mencegah potensi konflik horizontal serta memberikan kepastian bagi jemaat.

Di akhir keterangannya, Gilbert mengajak seluruh jemaat GMIH untuk menjaga ketenangan, mendukung proses rekonsiliasi dan penyatuan GMIH, serta bersama-sama menjaga keharmonisan antarumat beragama. Ia juga mengajak seluruh elemen gereja untuk terus mendukung program pembangunan pemerintah demi terciptanya suasana yang aman, damai dan kondusif di Halmahera Utara. (Chen).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *