Berita  

BUPATI PIET HEIN BABUA MEDIASI BERSAMA PTPN I, PEMANFAATAN ASET LAHAN 298 HEKTARE DIBAHAS BERSAMA KEJATI MALUT

banner 120x600

TERNATE – Bupati Halmahera Utara, Dr. Piet Hein Babua, M.Si., menghadiri pertemuan mediasi bersama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 8 terkait permasalahan pemanfaatan aset tanah milik PTPN I seluas kurang lebih 298 hektare yang selama ini digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara untuk kawasan pemerintahan.

 

Pertemuan mediasi tersebut berlangsung pada Selasa, 3 November 2026, pukul 10.00 WIT, bertempat di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Jalan Jacob Mansur Nomor 1, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. Mediasi ini difasilitasi oleh Jaksa Pengacara Negara Kejati Maluku Utara sebagai upaya mencari penyelesaian atas persoalan pemanfaatan aset tanah tersebut.

 

Pelaksanaan mediasi merupakan tindak lanjut atas surat Pelaksana Tugas (Plt.) Region Head PTPN I Regional 8 Nomor RH8A-RH/X/2026.10.07-1 tertanggal 7 Oktober 2026, tentang permohonan mediasi penyelesaian permasalahan pemanfaatan aset tanah PTPN I seluas kurang lebih 298 hektare oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara.

 

Selain itu, pertemuan tersebut juga menindaklanjuti surat Bupati Halmahera Utara Nomor 500.17.3/1096 tertanggal 9 Oktober 2026, perihal permohonan pertemuan bersama atau mediasi terkait lahan kawasan pemerintahan. Kedua surat tersebut menjadi dasar dilaksanakannya komunikasi dan pembahasan antara pemerintah daerah dan pihak PTPN I.

 

Mediasi dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Tommy Kristanto, didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Maluku Utara, Daniel Panannangan. Dalam pertemuan tersebut, Bupati Piet Hein Babua hadir bersama Sekretaris Daerah Halmahera Utara, E.J. Papilaya, M.TP., Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Frans Babua, Kepala Bagian Hukum Doraino Hohari, serta Kepala Bagian Pemerintahan Oscar Bertho Mene.

 

Pertemuan ini menjadi ruang dialog bagi Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dan PTPN I Regional 8 untuk membahas aspek hukum, administrasi, serta status pemanfaatan lahan yang selama ini digunakan sebagai kawasan pemerintahan. Kehadiran Kejati Maluku Utara melalui Jaksa Pengacara Negara diharapkan dapat membantu memberikan pendampingan hukum sekaligus memfasilitasi proses penyelesaian secara objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Melalui mediasi tersebut, diharapkan tercapai titik temu antara Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dan PTPN I Regional 8, sehingga persoalan pemanfaatan aset tanah seluas kurang lebih 298 hektare dapat diselesaikan secara baik. Upaya ini sekaligus diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap status dan keberlanjutan pemanfaatan lahan yang menjadi kawasan pemerintahan Kabupaten Halmahera Utara. (Chen).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *