Berita  

PEMDA HALUT TANDATANGANI NPHD BANTUAN KEUANGAN 12 PARTAI POLITIK TAHUN 2026, TOTAL ALOKASI RP1,597 MILIAR

banner 120x600

HALUT, MALUTHOMADEBINI.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara (Halut) melaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bantuan keuangan kepada partai politik Tahun Anggaran 2026, Selasa (20/10/2026), pukul 09.00 WIT, bertempat di Ruang Meeting FTJ.

 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Bupati Halmahera Utara, Drs. Anwar S. Kabalmay, selaku Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Halmahera Utara (Halut), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Halut, Hairudin Dodo, S.H., M.H., Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Politik, Glen Lamberto Onthoni, para Asisten Setda, para Staf Ahli Bupati, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta pimpinan 12 partai politik penerima bantuan keuangan.

 

Dalam laporannya, Kepala Kesbangpol Halut, Hairudin Dodo, menjelaskan bahwa pemberian bantuan keuangan kepada partai politik berpedoman pada peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 mengenai tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.

 

Hairudin menyampaikan bahwa pada Tahun Anggaran 2026 terdapat 12 partai politik penerima bantuan keuangan di Kabupaten Halmahera Utara. Besaran bantuan ditetapkan sebesar Rp15.000 per suara sah, dengan total alokasi anggaran mencapai Rp1.597.815.000.

 

Adapun rincian bantuan keuangan kepada 12 partai politik tersebut sebagai berikut:

 

1. Partai Demokrat: Rp165.045.000

2. Partai Perindo: Rp100.860.000

3. Partai Gelora: Rp109.020.000

4. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): Rp112.710.000

5. Partai Amanat Nasional (PAN): Rp129.540.000

6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): Rp89.100.000

7. Partai Solidaritas Indonesia (PSI): Rp83.325.000

8. Partai Hanura: Rp86.235.000

9. Partai NasDem: Rp177.405.000

10. Partai Gerindra: Rp140.385.000

11. PDI Perjuangan (PDI-P): Rp196.680.000

12. Partai Golkar: Rp207.510.000

 

Hairudin juga menjelaskan bahwa Kesbangpol telah melakukan kunjungan ke sekretariat partai politik untuk memperkuat komunikasi, mempererat koordinasi, serta menghimpun data dan aspirasi terkait pelaksanaan administrasi partai. Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah kepastian waktu penyaluran bantuan agar dapat menunjang pelaksanaan kegiatan partai politik sesuai ketentuan.

 

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Halut, Drs. Anwar S. Kabalmay, yang mewakili Bupati Halmahera Utara, menegaskan bahwa bantuan keuangan kepada partai politik memiliki peran penting dalam mendukung operasional sekretariat serta pelaksanaan pendidikan politik bagi masyarakat. Karena itu, pengelolaan dan pemanfaatannya harus dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan yang berlaku.

 

Dalam sambutannya, ia juga mendorong agar proses persiapan administrasi bantuan keuangan untuk tahun berikutnya dilakukan lebih awal, idealnya mulai Februari. Dengan demikian, partai politik dapat segera menyiapkan dan mengajukan proposal serta berkoordinasi dengan Kesbangpol dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), sehingga tahapan penganggaran dan penyaluran dapat direncanakan dengan lebih baik.

 

Terkait mekanisme penyaluran, ia menyampaikan perlunya pembahasan lebih lanjut mengenai pola pencairan bantuan. Selain pola 60 persen dan 40 persen, terdapat usulan alternatif pembagian menjadi tiga tahap, yakni 40 persen, 30 persen, dan 30 persen. Namun, penerapan pola tersebut tetap harus mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kemampuan keuangan daerah.

 

Ia turut menyoroti sisa bantuan keuangan partai politik Tahun Anggaran 2024 yang menurut penjelasannya masih terdapat 40 persen belum dibayarkan. Persoalan tersebut perlu dikoordinasikan lebih lanjut agar dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme penganggaran yang sesuai. Pimpinan partai politik juga diharapkan membangun komunikasi dengan pihak terkait, termasuk DPRD dan Badan Anggaran, untuk menyampaikan aspirasi serta mencari solusi sesuai ketentuan.

 

Pemerintah daerah berharap penandatanganan NPHD ini memperkuat sinergi antara pemerintah dan partai politik dalam mewujudkan tata kelola bantuan keuangan yang transparan dan akuntabel. Perencanaan yang lebih awal, koordinasi yang intensif, serta penyampaian laporan pertanggungjawaban sesuai aturan diharapkan dapat mendukung kelancaran kegiatan partai politik dan pendidikan politik bagi masyarakat di Kabupaten Halmahera Utara. (Red).

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *