HALMAHERA UTARA – Warga Desa Limau, Kecamatan Galela Utara, Kabupaten Halmahera Utara, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat bayi berjenis kelamin perempuan di kawasan Perusahaan Fram 7, Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIT.
Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi telah meninggal dunia dengan posisi terlentang di bawah pohon pisang yang berada di tepi jalan umum. Peristiwa itu sontak mengundang perhatian warga sekitar dan segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sekitar pukul 12.39 WIT, personel piket SPKT Polsek Galela menerima laporan melalui grup WhatsApp mengenai penemuan mayat bayi di wilayah Fram 7, Desa Limau. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel SPKT bersama Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Galela, didampingi Kapolsubsektor Galela Utara, langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di lokasi sekitar pukul 14.30 WIT, petugas segera mengamankan area penemuan, memasang garis polisi, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi yang pertama kali menemukan jasad bayi tersebut.
Salah seorang saksi, Abdulrahman Malan (46), warga Desa Limau, mengaku mengetahui keberadaan bayi tersebut setelah diberitahu oleh seorang warga saat dirinya bersama sang istri baru selesai mengambil bahan atap rumah. Ketika tiba di lokasi, ia melihat bayi itu sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi terlentang di bawah pohon pisang tanpa alas.
Atas dasar rasa kemanusiaan, Abdulrahman bersama istrinya kemudian mengangkat jasad bayi tersebut dan membawanya ke rumah sebelum melaporkan kejadian itu kepada Kepala Desa Limau.
Sementara itu, saksi lainnya, Nus Sikunyir (32), mengatakan bahwa dirinya bersama anaknya hendak pulang dari lokasi pemancingan di kawasan Fram 7. Saat motornya tersangkut batang kayu, ia turun untuk mendorong kendaraan dan mencium bau menyengat. Setelah mencari sumber bau tersebut, ia menemukan sesosok bayi dalam kondisi telah meninggal dunia di bawah pohon pisang.
Nus kemudian menunggu pengguna jalan yang melintas hingga bertemu Abdulrahman beserta istrinya. Bersama-sama mereka memastikan kondisi bayi tersebut sebelum akhirnya jasad dibawa ke rumah Abdulrahman untuk selanjutnya dilaporkan kepada pemerintah desa dan pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, bayi tersebut berjenis kelamin perempuan dengan perkiraan usia kandungan sekitar enam hingga tujuh bulan. Saat ditemukan, kondisi jasad telah mengalami pembusukan.
Untuk kepentingan penyelidikan dan pemeriksaan medis, jasad bayi kemudian dievakuasi oleh Unit Reskrim Polsek Galela ke RSUD Tobelo.
Sejumlah langkah telah dilakukan aparat kepolisian, di antaranya mengamankan lokasi kejadian, memasang garis polisi, mengumpulkan keterangan para saksi, serta melakukan penyelidikan guna mengungkap penyebab kematian dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Unit Reskrim bersama Unit Intelkam Polsek Galela masih melakukan penyelidikan dengan menghimpun informasi dari warga di Desa Limau, Kecamatan Galela Utara, serta Desa Ngidiho, Kecamatan Galela Barat.
Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi terkait peristiwa tersebut agar segera melaporkannya kepada pihak berwenang guna membantu proses penyelidikan. Kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga diperoleh kepastian berdasarkan hasil penyelidikan.
(Red).















