Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Halmahera Utara, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Miting Wakil Bupati itu dihadiri jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota DPRD, para pelaku usaha hiburan, serta stakeholder terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa pajak daerah memiliki posisi strategis sebagai salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah yang berperan penting dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
“Pajak daerah menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan masyarakat, sektor pendidikan, kesehatan, serta berbagai program pembangunan lainnya demi kemajuan daerah,” ujar Kasman.
Ia menjelaskan, sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan maupun Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) memiliki potensi besar dalam meningkatkan penerimaan daerah apabila dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Pemerintah daerah, lanjutnya, terus berupaya memperkuat sistem pelayanan perpajakan melalui peningkatan pengawasan, pendataan potensi pajak, serta sosialisasi kepada para pelaku usaha guna menciptakan kesadaran bersama terhadap pentingnya kepatuhan pajak.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Halmahera Utara, Andris Kabarek, SE, MM menyampaikan bahwa pembayaran dan pelaporan pajak daerah wajib dilaksanakan secara tertib sesuai ketentuan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut juga disepakati penyesuaian tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan untuk kategori diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dari sebelumnya sebesar 60 persen menjadi 40 persen sebagai batas tarif terendah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 900.1.13/129/BAPENDA/2026 yang ditandatangani bersama pemerintah daerah dan para pelaku usaha hiburan.
Selain itu, pemerintah daerah juga memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak tahun sebelumnya untuk melakukan pembayaran secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah, Bapenda Kabupaten Halmahera Utara akan terus melakukan pendataan usaha hiburan, monitoring kegiatan usaha, pengawasan kepatuhan wajib pajak, serta memperkuat koordinasi bersama stakeholder dan aparat terkait.
Pada kesempatan yang sama, Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara, Jumar Mafoloi menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam memperkuat fiskal daerah guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Menurutnya, hasil penerimaan pajak daerah akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Halmahera Utara.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dan diakhiri dengan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha untuk terus meningkatkan kepatuhan pajak sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan dan kemajuan Kabupaten Halmahera Utara. (Red)















