TOBELO, 3 Agustus 2026 — Rencana Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun kepada Bank DKI Jakarta dinilai sebagai langkah berani dan strategis untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, khususnya jalan dan jembatan di 11 kabupaten/kota. TOBELO, 3 Agustus 2026.
Pandangan tersebut disampaikan Dr. Selfianus Laritmas, S.H., M.H., Pengacara dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Halmahera, yang menilai rencana pembiayaan tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah mencari solusi atas keterbatasan fiskal sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan infrastruktur yang masih besar.
Menurut Selfianus, kondisi infrastruktur Maluku Utara membutuhkan perhatian serius. Masih terdapat sekitar 590 kilometer ruas jalan provinsi yang harus dibangun hingga 2030, sementara tingkat kemantapan jalan provinsi disebut baru sekitar 46 persen.
Bagi masyarakat, kondisi tersebut bukan sekadar angka statistik. Keterbatasan jalan dan jembatan dapat berdampak pada tingginya biaya distribusi barang, panjangnya waktu tempuh menuju fasilitas kesehatan dan pendidikan, serta terbatasnya akses masyarakat terhadap pusat-pusat ekonomi.
PINJAMAN HARUS DIARAHKAN UNTUK PEMBANGUNAN PRODUKTIF
Selfianus menilai rencana pinjaman Rp1 triliun tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai penambahan utang daerah. Jika dikelola secara tepat, pembiayaan tersebut dapat menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan infrastruktur produktif yang memberikan manfaat jangka panjang.
Pembangunan jalan dan jembatan, menurutnya, memiliki efek berganda terhadap perekonomian karena dapat memperlancar mobilitas masyarakat, distribusi barang dan jasa, membuka akses pasar, serta mendorong perkembangan sektor pertanian, perikanan, perdagangan dan pariwisata.
Karena itu, ia menilai keberanian pemerintah mengambil langkah pembiayaan harus diikuti dengan perencanaan yang matang, termasuk memastikan kemampuan pembayaran dan keberlanjutan fiskal daerah.
TRANSPARANSI DAN PENGAWASAN TETAP MENJADI KUNCI
Meski memberikan apresiasi terhadap rencana tersebut, Selfianus menegaskan bahwa dukungan terhadap pinjaman daerah harus berjalan bersama dengan pengawasan.
Menurutnya, DPRD, masyarakat sipil dan publik perlu memastikan seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum. Pemerintah juga perlu menjelaskan secara terbuka mengenai nilai pinjaman, bunga, jangka waktu pembayaran, proyek yang dibiayai serta mekanisme pengawasannya.
“Keputusan sebesar ini harus dikawal bersama. Setiap rupiah yang dipinjam harus dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar diarahkan untuk kepentingan pembangunan,” demikian pandangan Selfianus.
Ia menilai keberhasilan kebijakan tersebut setidaknya ditentukan oleh tiga hal utama, yakni kejelasan skema pembayaran, transparansi penggunaan dana dan pengawasan yang konsisten.
BUKAN SEKADAR SOAL SETUJU ATAU MENOLAK
Menurut Selfianus, perdebatan mengenai rencana pinjaman Rp1 triliun tidak seharusnya hanya berhenti pada pilihan setuju atau menolak.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa kebijakan tersebut memiliki dasar perencanaan yang kuat, memenuhi ketentuan hukum, tidak membebani keuangan daerah secara berlebihan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan kebutuhan pembangunan infrastruktur yang masih besar, pinjaman daerah dapat menjadi salah satu instrumen pembiayaan yang dipertimbangkan pemerintah, sepanjang dikelola secara hati-hati, transparan dan disiplin.
PERCEPAT PEMBANGUNAN, JAGA AKUNTABILITAS
Selfianus berpandangan bahwa pembangunan infrastruktur harus tetap menjadi prioritas dalam mendorong pemerataan pembangunan Maluku Utara.
Rencana pinjaman Rp1 triliun yang diusulkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dinilainya sebagai sebuah langkah berani untuk mempercepat pembangunan, namun keberanian tersebut harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab fiskal dan akuntabilitas publik.
Pada akhirnya, kata Selfianus, ukuran keberhasilan kebijakan tersebut bukan hanya pada besarnya nilai pinjaman, tetapi pada seberapa besar manfaatnya dirasakan masyarakat.
Setiap rupiah yang dipinjam, menurutnya, harus dapat diwujudkan menjadi jalan dan jembatan yang membuka konektivitas, memperkuat ekonomi masyarakat dan mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Maluku Utara.
Atas hal itu.. Mari kita memberikan dukungan kepada ibu sherli untuk dapat melakukan terobosan bagi pembangunan daerah ini.. (red).















