MalutHomadebini.id | Halut — Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara melalui Dinas Perhubungan menegaskan bahwa tarif angkutan bentor (becak motor) bagi penumpang umum maupun pelajar/mahasiswa di wilayah Halmahera Utara masih tetap mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Bupati Halmahera Utara Nomor 550/469/HU/2022.
Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Utara, Wahyudin Ahmad, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan maupun penyesuaian tarif baru. Dengan demikian, tarif bentor yang berlaku masih sama sebagaimana yang telah ditetapkan sejak tahun 2022.
Adapun rincian tarif bentor berdasarkan SK tersebut, yaitu sebesar Rp9.000 untuk penumpang umum dan Rp5.000 untuk pelajar dan mahasiswa.
Kadis Perhubungan menjelaskan bahwa penegasan ini dilakukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat serta para pengemudi bentor, bahwa tarif yang berlaku masih mengacu pada regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Dinas Perhubungan Halmahera Utara juga telah melakukan langkah sosialisasi dengan memasang stiker tarif pada setiap kendaraan bentor. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat dengan mudah mengetahui dan memastikan tarif resmi yang berlaku saat menggunakan jasa transportasi tersebut.
Pemerintah daerah berharap dengan adanya penegasan serta pemasangan stiker tarif ini, pelayanan transportasi bentor di Halmahera Utara dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi seluruh pengguna jasa. (Red)















