Transparansi Penyelesaian Hukum Adat adalah Kehormatan bagi Adat Itu Sendiri

banner 120x600

Pernyataan salah satu masyarakat Tobo–Galela, Saudara Mujais Apling, mengenai telah dilaksanakannya penyelesaian hukum adat atas dugaan pelecehan terhadap tarian dan musik Cakalele Tobelo–Galela patut diapresiasi sebagai bentuk ikhtiar menjaga marwah adat dan budaya. Namun demikian, setiap proses yang mengatasnamakan hukum adat juga harus disertai dengan keterbukaan, akuntabilitas, dan legitimasi yang jelas agar tidak menimbulkan pertanyaan maupun polemik di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, ada beberapa hal mendasar yang perlu dijelaskan kepada publik.

Pertama, siapa saja yang menjadi utusan atau perwakilan masyarakat adat Tobelo–Galela dalam proses penyelesaian tersebut? Berapa jumlah mereka, berasal dari wilayah mana saja, dan apakah mereka merupakan representasi resmi dari lembaga atau dewan adat Tobelo–Galela, atau hanya mewakili kelompok tertentu?

Kedua, pernyataan mengenai adanya pendekatan kepada pemangku adat di Halmahera Utara juga perlu diperjelas. Lembaga adat mana yang dimaksud, siapa yang melakukan pendekatan tersebut, dan atas dasar apa proses itu memperoleh persetujuan? Demikian pula dengan penyebutan “tetua adat di Kota Ternate”. Siapa saja yang dimaksud? Apakah mereka merupakan tokoh adat Tobelo–Galela yang berdomisili di Ternate atau justru tokoh adat masyarakat Ternate? Penjelasan ini penting agar publik memahami dasar kewenangan pihak-pihak yang terlibat dalam penyelesaian perkara adat tersebut.

Ketiga, masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana prosesi pelaksanaan sanksi adat berupa Sibobang (Bobang) dilaksanakan. Apakah bentuk dendanya berupa uang, barang, atau bentuk lainnya? Bagaimana tata cara penetapannya, siapa yang menerima, dan apa dasar ketentuan adat yang digunakan? Penjelasan yang utuh akan memberikan kepastian bahwa proses tersebut benar-benar sesuai dengan nilai dan mekanisme hukum adat Tobelo–Galela.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah alasan mengapa penyelesaian hukum adat dilaksanakan di Kota Ternate, bukan di Halmahera Utara sebagai tanah asal tarian dan musik Cakalele Tobelo–Galela. Mengingat warisan budaya yang dipersoalkan berasal dari masyarakat adat Tobelo–Galela di Halmahera Utara, maka publik tentu membutuhkan penjelasan mengenai dasar pertimbangan dipilihnya lokasi penyelesaian tersebut.

Selain itu, perlu dijelaskan secara terbuka siapa yang memberikan mandat kepada para perwakilan untuk bertindak atas nama masyarakat adat Tobelo–Galela. Apakah mandat tersebut berasal dari lembaga adat yang sah, hasil musyawarah masyarakat adat, atau bentuk penugasan resmi lainnya? Sebab, setiap penyelesaian yang mengatasnamakan masyarakat adat harus memiliki legitimasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara adat maupun secara moral.

Pertanyaan-pertanyaan ini tidak dimaksudkan untuk memperdebatkan hasil penyelesaian yang telah dilakukan, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kehormatan adat, budaya, dan nilai-nilai kearifan lokal. Transparansi bukanlah bentuk ketidakpercayaan, melainkan fondasi agar setiap keputusan adat memperoleh penghormatan dan kepercayaan dari seluruh masyarakat.

Adat adalah milik bersama, bukan milik individu maupun kelompok tertentu. Karena itu, setiap proses yang dilakukan atas nama adat hendaknya terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak meninggalkan ruang bagi munculnya dugaan bahwa adat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Dengan demikian, pelestarian budaya akan tetap berjalan di atas prinsip keadilan, musyawarah, dan penghormatan terhadap nilai-nilai luhur warisan leluhur.

Muhammad Diadi

Pegiat Budaya

Dewan Pembina Sanggar Gogaro Nyinga Halmahera Utara

(Tim/red).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *