Halmahera Utara, 20 April 2026 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara menggelar rapat kerja bersama sejumlah instansi terkait guna menyikapi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang berdampak pada meningkatnya biaya transportasi dan kebutuhan pokok masyarakat.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Bangsaha DPRD Halmahera Utara, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, pada Senin (20/4) pukul 14.00 WIT tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi I, II, dan III DPRD. Turut hadir Wakil Ketua I Inggrid Paparang dan Wakil Ketua II Abdillah Bailussy bersama anggota DPRD lainnya.
Selain itu, rapat juga melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Utara Wahyudin Ahmad, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Nyoter Koenoe, Kepala Depot TBBM Pertamina Tobelo Sutrisno, serta Ketua Organda Halmahera Utara Yobert Mamahe.
Dalam rapat tersebut, DPRD menyepakati agar Dinas Perhubungan segera melakukan pembahasan lanjutan bersama Organda terkait penyesuaian tarif transportasi sebagai dampak kenaikan BBM. Hasil pembahasan tersebut akan disampaikan kembali kepada DPRD sebagai bahan evaluasi dan pengawasan.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada keputusan resmi yang dapat diumumkan kepada publik. Hal ini dikarenakan hasil kesepakatan masih harus disampaikan kepada Bupati Halmahera Utara untuk memperoleh persetujuan akhir.
Kepala Dinas Perhubungan, Wahyudin Ahmad, menyampaikan bahwa pemerintah daerah masih melakukan kajian menyeluruh sebelum menetapkan kebijakan tarif transportasi. Ia juga mengimbau para pelaku transportasi dan masyarakat untuk bersabar menunggu keputusan resmi dari pemerintah daerah.
Kenaikan harga BBM subsidi pada pertengahan April menjadi faktor utama yang mendorong pembahasan ini. Dampaknya dirasakan langsung oleh para pengemudi dan pelaku usaha transportasi melalui meningkatnya biaya operasional.
Sebagai salah satu alternatif solusi, pemerintah daerah tengah mempertimbangkan penyediaan biosolar bersubsidi guna menekan beban biaya operasional. Namun, kebijakan tersebut masih memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat dan DPR.
Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa tarif yang sempat disepakati oleh sebagian sopir dinyatakan batal karena merupakan kesepakatan sepihak tanpa koordinasi dengan Dinas Perhubungan.
Seluruh penetapan tarif nantinya akan mengacu pada keputusan resmi Bupati yang akan diumumkan dalam waktu dekat. Untuk sementara, masyarakat dan pelaku transportasi diimbau tetap menjaga stabilitas layanan sembari menunggu kepastian kebijakan dari pemerintah daerah. (Red)















