Polres Halmahera Utara Serius Dalami Kasus Pendakian Gunung Dukono yang Tewaskan Tiga Pendaki

banner 120x600

Polres Halmahera Utara terus mengintensifkan penyelidikan terkait tragedi pendakian Gunung Api Dukono yang menewaskan tiga orang pendaki pada Jumat, 8 Mei 2026 lalu. Ketiga korban masing-masing dua warga negara asing berinisial T dan S serta satu warga negara Indonesia berinisial A.

 

Dalam proses penyelidikan, Satreskrim Polres Halmahera Utara telah memeriksa hampir seluruh saksi fakta yang berada di lokasi kejadian, termasuk sejumlah saksi pendukung lainnya. Pemeriksaan dilakukan guna mendalami dugaan adanya unsur kelalaian dalam aktivitas pendakian di kawasan gunung api aktif tersebut.

 

Sebagai bagian dari pendalaman perkara, pada Kamis, 14 Mei 2026, Satreskrim Polres Halmahera Utara turut meminta keterangan ahli pidana dari Ernest Sengi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Halmahera.

 

Ernest membenarkan dirinya dimintai keterangan oleh penyidik terkait dugaan tindak pidana kealpaan yang menyebabkan meninggalnya orang dalam peristiwa pendakian Gunung Dukono.

 

“Benar, beberapa hari lalu saya dimintai keterangan sebagai Ahli Hukum Pidana oleh Satreskrim Polres Halmahera Utara terkait dugaan tindak pidana kealpaan yang menyebabkan meninggalnya orang dalam perkara pendakian Gunung Dukono,” ungkap Ernest.

 

Dalam keterangannya, Ernest menjelaskan bahwa perkara tindak pidana kealpaan atau culpa bukan perkara sederhana untuk dibuktikan. Menurutnya, dalam hukum pidana terdapat berbagai konsep culpabilitas yang berkaitan dengan sikap batin seseorang saat suatu perbuatan terjadi.

 

“Dalam tindak pidana berbentuk kealpaan, matinya orang bukan merupakan tujuan pelaku. Namun kematian itu terjadi akibat kurang hati-hati, lalai, atau kurangnya perhatian terhadap risiko yang ada. Karena itu pembuktiannya memang tidak mudah,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, berdasarkan dokumen dan sejumlah keterangan saksi yang dipelajarinya, terdapat beberapa hal yang dapat mengarah pada dugaan kealpaan. Di antaranya, adanya informasi resmi terkait status Gunung Dukono yang berada pada Level II atau Waspada, keberadaan baliho himbauan peringatan, tidak adanya koordinasi dengan tim pemantau Gunung Dukono, hingga minimnya briefing keselamatan apabila sewaktu-waktu terjadi erupsi.

 

“Hal-hal tersebut dapat mengarah pada tindakan kealpaan. Namun sekali lagi, itu merupakan ranah pembuktian di pengadilan. Saya sebagai ahli hanya memberikan pandangan akademik terkait konsep tindak pidana kealpaan, unsur-unsur pidananya, serta ajaran culpabilitas dalam hukum pidana,” tambah Ernest.

 

Sementara itu, Polres Halmahera Utara memastikan proses penyelidikan akan terus dilakukan secara profesional dan menyeluruh guna mengungkap seluruh fakta hukum di balik tragedi yang menjadi perhatian publik tersebut. (red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *