TOBELO, MalutHomadebini.id – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara terus memperkuat upaya pengendalian inflasi daerah melalui sinergi dengan pemerintah pusat dan sejumlah pemangku kepentingan. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui fasilitasi pengiriman 7 ton cabai rawit dari Probolinggo, Jawa Timur, ke Halmahera Utara, Jumat (30/10/2026), atas dukungan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Bupati Halmahera Utara, Dr. Piet Hein Babua, M.Si., menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di daerah.
Pengiriman ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan ketersediaan pasokan, memperlancar distribusi antardaerah, serta menekan lonjakan harga cabai rawit. Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kemendag per 27 Oktober 2026, harga cabai rawit di Halmahera Utara berada pada kisaran Rp150.000 per kilogram. Bahkan, sebelumnya harga komoditas tersebut sempat melonjak hingga Rp200.000–Rp250.000 per kilogram. Fasilitasi distribusi ini dilaksanakan Kemendag bersama Bank Indonesia Perwakilan Maluku Utara dan didukung Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui program Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP).
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, fasilitasi pengiriman tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat konektivitas perdagangan antardaerah dengan menghubungkan wilayah sentra produksi dan daerah yang mengalami keterbatasan pasokan. Tambahan pasokan diharapkan mampu memperlancar distribusi, mengurangi disparitas harga, serta memastikan masyarakat memperoleh kebutuhan pangan dengan harga yang lebih terjangkau, khususnya menjelang perayaan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.
Bupati Piet Hein Babua berharap tambahan pasokan sebanyak 7 ton cabai rawit dari Jawa Timur dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus menekan harga hingga di bawah Rp100.000 per kilogram. Ia juga berharap distribusi tersebut tidak hanya memberikan dampak terhadap pengendalian inflasi di Kabupaten Halmahera Utara, tetapi turut berkontribusi terhadap stabilitas harga dan pengendalian inflasi di kabupaten/kota lainnya di Provinsi Maluku Utara.
Selain melalui fasilitasi pengiriman cabai rawit, Pemkab Halmahera Utara juga memperkuat kerja sama antardaerah (KAD) melalui penandatanganan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Malang pada 19 Oktober 2026, yang turut didukung Bank Indonesia melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID). Kerja sama ini diarahkan untuk membangun jaringan pasokan pangan berkelanjutan dari daerah sentra produksi serta mengoptimalkan jalur transportasi laut dan udara agar distribusi komoditas pangan lebih efektif dan efisien.
Melalui berbagai langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara berkomitmen memperkuat koordinasi lintas sektor, menjaga ketersediaan pasokan, mengendalikan inflasi, serta memastikan masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjangkau. Sinergi pemerintah pusat dan daerah ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah sekaligus mendukung terwujudnya Halmahera Utara yang Setara dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (Chen).















