Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara menggelar rapat koordinasi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para camat, dan kepala desa dalam rangka membahas ketenteraman, ketertiban, serta keamanan masyarakat, khususnya terkait penataan kegiatan atau acara keramaian. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (28/4/2026) pukul 10.45 WIT di Ruang Meeting Fredy Djandua, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo.
Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Halmahera Utara, Drs. E. J. Papilaya, MTP, dihadiri sekitar 100 peserta, di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Tobelo R. Muhammad Syakrani, S.H., M.H., perwakilan Kodim 1508/Tobelo, Polres Halmahera Utara, Sub Denpom XV/1-1 Tobelo, Pos AL Tobelo, serta pimpinan OPD, camat, dan kepala desa se-Kabupaten Halmahera Utara.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap kondisi keamanan yang belakangan ini kerap terganggu. Salah satu opsi yang dibahas adalah pembatasan hingga penutupan sementara kegiatan keramaian sebagai langkah penegakan disiplin dan efek jera.
“Pertemuan ini bertujuan menyamakan persepsi, apakah perlu dilakukan penutupan sementara kegiatan keramaian atau mencari skema lain yang lebih efektif sesuai kondisi di lapangan,” ujarnya.
Sekda juga menegaskan bahwa kegiatan keramaian ke depan akan diatur dan dibatasi, dengan prioritas pelaksanaan di dalam gedung. Sementara itu, kegiatan keagamaan tetap diperbolehkan. Pemerintah daerah juga akan segera menerbitkan surat edaran resmi sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.
Ketua Pengadilan Negeri Tobelo menekankan pentingnya asas keadilan dalam setiap kebijakan, serta mendorong agar pembatasan dilakukan secara proporsional tanpa menghilangkan nilai budaya dan tetap menjaga keberlangsungan kegiatan keagamaan serta ekonomi masyarakat.
Dari unsur keamanan, Polres Halmahera Utara menyoroti bahwa gangguan kamtibmas banyak dipicu oleh konsumsi minuman keras serta penyalahgunaan zat berbahaya seperti lem ehabon. Oleh karena itu, penindakan terhadap peredaran miras dan bahan berbahaya akan terus diperkuat.
TNI melalui perwakilannya juga menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah daerah, serta menekankan pentingnya penyelesaian persoalan di tingkat desa sebelum melibatkan aparat keamanan.
Dalam forum tersebut, para camat dan kepala desa pada umumnya menyetujui langkah pembatasan kegiatan keramaian, dengan tetap mempertimbangkan aspek budaya lokal.
Beberapa usulan yang mengemuka antara lain pembatasan penggunaan sound system, pelaksanaan kegiatan di dalam gedung, serta kewajiban penyelenggara menyediakan pengamanan. Selain itu, ditekankan pula pentingnya dasar hukum seperti Peraturan Daerah (Perda) untuk memperkuat penegakan aturan.
Sebagai kesimpulan, seluruh peserta rapat sepakat memperkuat koordinasi dan segera menerbitkan surat edaran bersama sebagai langkah awal pengendalian kegiatan keramaian. Penegakan aturan akan dilakukan secara tegas, termasuk sanksi bagi wilayah yang tidak mampu menjaga ketertiban.
Dalam closing statement-nya, Sekretaris Daerah menegaskan pentingnya dukungan seluruh pihak dalam mewujudkan desa yang aman dan tenteram. Ia menyampaikan bahwa jika desa aman, maka daerah akan tenteram, investasi berkembang, dan kesejahteraan masyarakat meningkat.
Sekda juga menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang telah disepakati akan segera ditindaklanjuti melalui jalur komando yang jelas dan dilaksanakan dengan sigap.
Ia menekankan bahwa keamanan merupakan tanggung jawab bersama dan menjadi kunci utama pembangunan daerah.
Lebih lanjut, Sekda menegaskan bahwa kegiatan pesta atau keramaian tetap diperbolehkan, namun akan diatur dan dibatasi secara ketat demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pelaksanaan ke depan diarahkan lebih banyak di dalam gedung, dengan pengaturan teknis seperti waktu kegiatan, penggunaan sound system, serta pengawasan penyelenggara. Opsi pembatasan sementara juga sempat dibahas, namun belum menjadi keputusan akhir.
Dengan demikian, kegiatan masih dapat dilaksanakan selama mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah, guna mencegah potensi gangguan seperti konflik sosial, keributan, maupun pelanggaran aturan di masyarakat.
Rapat berakhir pada pukul 13.30 WIT dalam keadaan aman dan lancar. (red)















