Berita  

Hari Ketiga SSIB GMIH Berlangsung Dinamis, Komisi I Targetkan Tuntaskan Tata Dasar dan Peraturan GMIH

banner 120x600

MalutHomadebini.id_, Sidang Sinode Istimewa Bersama (SSIB) Gereja Masehi Injili di Halmahera (GMIH) memasuki hari ketiga dengan semangat kebersamaan dan rekonsiliasi. Meski diwarnai dinamika dan perbedaan pandangan dalam pembahasan, seluruh proses persidangan tetap berlangsung tertib, demokratis, dan sesuai mekanisme sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyatuan GMIH menuju Sidang Sinode GMIH Tahun 2027 di Kabupaten Halmahera Barat.Tobelo, 25 Juli 2026.

Ketua Panitia SSIB GMIH, Dr. Andi Botara, menjelaskan bahwa pembahasan dalam SSIB dibagi berdasarkan materi yang dibahas. Komisi I menangani pembahasan Tata Dasar Gereja dan Peraturan GMIH, sedangkan Komisi Rekomendasi telah menyelesaikan seluruh pembahasannya. Selain itu, pembahasan mengenai Peraturan Pemanggilan, Peraturan Pendeta, Penatua, dan Diaken juga telah dirampungkan.

Menurutnya, hingga hari ketiga, hanya Komisi I yang masih melanjutkan pembahasan.

“Yang masih berproses tinggal Komisi I yang membahas Tata Dasar Gereja dan Peraturan GMIH. Mudah-mudahan besok seluruh pembahasan dapat diselesaikan sehingga hasilnya bisa dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan,” ujar Dr. Andi Botara.

Komisi I dipimpin oleh Andi Koli, S.H. sebagai Ketua Komisi sekaligus Ketua Sidang Komisi I, didampingi Christian Mailoa, S.Kep., M.Kep., yang juga menjabat sebagai Kepala Puskesmas Pitu, Kecamatan Tobelo Tengah, sebagai Sekretaris Komisi.

Dalam menjalankan tugasnya, Komisi I didukung oleh Penatua Doraino Hohari, M.H., Isak Sumtaki, M.Th., Sudinarto, M.Th., Rely Laike, M.H., Jakop Soselisa, S.Th., Penatua Dr. Martinus Laritmas, Hengky Iniki, M.Th., Nini Rahael, S.Th., dan Alprina Pansing, S.Th.

Komisi ini membahas dua dokumen strategis, yakni Tata Dasar GMIH dan Peraturan GMIH, yang sebelumnya telah disusun oleh Tim Penyelarasan Dokumen Gereja sebagai bagian dari proses rekonsiliasi dan penyatuan GMIH.

Ketua Komisi I, Andi Koli, S.H., mengatakan bahwa sejak hari pertama hingga hari ketiga persidangan, proses pembahasan berjalan dengan baik meskipun diwarnai dinamika, perbedaan pendapat, bahkan ketegangan dalam pembahasan pasal demi pasal.

“Secara umum persidangan masih berjalan lancar. Memang ada perdebatan dan ketegangan dalam pembahasan, tetapi itu merupakan dinamika yang sangat wajar dalam sebuah persidangan. Yang terpenting, seluruh peserta mampu mengendalikan situasi sehingga setiap perbedaan dapat diselesaikan dengan baik dan pembahasan tetap berjalan sesuai mekanisme persidangan,” ujar Andi Koli.

Ia menjelaskan bahwa pada hari sebelumnya Komisi I memfokuskan pembahasan pada Tata Dasar GMIH. Setelah seluruh pasal selesai dibahas, pembahasan kemudian berlanjut pada Peraturan GMIH.

“Hari ini kami lebih banyak berkonsentrasi membahas Peraturan GMIH. Hingga sore tadi pembahasan telah mencapai Pasal 26 dan masih ada sejumlah pasal yang akan kami lanjutkan pada persidangan besok. Setelah disahkan dalam SSIB, dokumen ini akan menjadi materi yang dibawa ke Sidang Sinode GMIH Tahun 2027 di Halmahera Barat,” jelasnya.

Andi Koli menegaskan bahwa tujuan utama SSIB bukan hanya menyempurnakan Tata Dasar GMIH dan Peraturan GMIH, tetapi juga menjadi tonggak penting dalam proses rekonsiliasi dan penyatuan GMIH.

“Harapan terbesar kami adalah seluruh warga GMIH terus memegang semangat yang sama sebagaimana doa Tuhan Yesus dalam Yohanes 17:21, ‘Supaya mereka semua menjadi satu.’ Itulah roh dan semangat persidangan ini. Setelah seluruh proses penyatuan selesai dan Sidang Sinode Tahun 2027 dilaksanakan, harapan kami GMIH tidak lagi dikenal dengan berbagai kelompok, tetapi hadir sebagai satu Gereja Masehi Injili di Halmahera yang bersatu dalam pelayanan dan kesaksian.”

Sementara itu, Sekretaris Komisi I, Christian Mailoa, S.Kep., M.Kep., menjelaskan bahwa pembentukan pimpinan komisi dilakukan secara demokratis melalui mekanisme aklamasi setelah pembukaan resmi SSIB.

“Pemilihan dilakukan secara aklamasi berdasarkan kesepakatan seluruh peserta sidang. Ketua Komisi dipercayakan kepada Bapak Andi Koli, S.H., sedangkan saya dipercayakan sebagai Sekretaris Komisi I,” katanya.

Christian menjelaskan bahwa mekanisme tersebut berbeda dengan sidang sinode reguler karena SSIB merupakan sidang yang bersifat istimewa. Berdasarkan regulasi yang berlaku, Badan Pekerja Sinode (BPS) memimpin tahapan awal persidangan sebelum pembentukan komisi, kemudian pemilihan pimpinan komisi diserahkan kepada peserta sidang.

Ia menambahkan bahwa Komisi I bertugas membahas dokumen yang telah dipersiapkan oleh Tim Penyelarasan Dokumen Gereja selama kurang lebih satu tahun. Pembahasan dimulai sejak hari pertama dengan fokus pada Tata Dasar GMIH yang kini telah rampung, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan Peraturan GMIH.

“Besok pukul 15.00 WIT kami akan melanjutkan pembahasan seluruh pasal yang masih tersisa. Harapan kami seluruh draft dapat diselesaikan sehingga Tata Dasar GMIH dan Peraturan GMIH dapat dibawa ke sidang paripurna untuk memperoleh pengesahan,” ujarnya.

Ia berharap seluruh peserta tetap menjaga efektivitas pembahasan agar menghasilkan keputusan terbaik bagi gereja.

“Harapan kami, pembahasannya tidak perlu terlalu panjang, tetapi keputusan-keputusan yang dihasilkan semakin banyak sehingga persidangan berjalan efektif, efisien, dan menghasilkan keputusan terbaik bagi gereja.”

Di akhir keterangannya, Christian mengaku bersyukur dapat menjadi bagian dari momentum bersejarah penyatuan GMIH.

“Saya merasa bangga dipercaya menjadi bagian dari persidangan bersejarah ini. Dinamika yang terjadi merupakan bagian dari proses demokrasi gereja. Saya percaya seluruh proses ini akan menjadi catatan penting dalam sejarah GMIH dan menjadi warisan berharga bagi generasi gereja di masa mendatang,” pungkasnya. (Red).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *