Halmahera Utara Raih WTP ke-10 Berturut-turut, DPRD Resmi Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

banner 120x600

MalutHomadebini.id – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah. Bersamaan dengan keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut, DPRD Kabupaten Halmahera Utara juga resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Halut yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Senin (20/7/2026), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Halut, Christina Lesnussa.

Hadir dalam rapat tersebut Bupati Halmahera Utara Dr. Piet Hein Babua, M.Si, Wakil Bupati Dr. Kasman Hi Ahmad, S.Ag., M.Pd, Dandim 1508/Tobelo Letkol Kav Ramdhani Akbar, S.I.P, Kajari Halut Rahmat, SH., MH, Ketua PN Tobelo R. Muhammad Syakrani, S.H., M.H, Wakapolres Halut Kompol Saiful Egal, S.AP, Sekda Halut Drs. E.J. Papilaya, M.TP, para anggota DPRD, pimpinan OPD, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Christina Lesnussa menegaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dari mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

“Ranperda ini telah melalui tahapan pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, sehingga pada hari ini secara resmi disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Halmahera Utara, Dr. Piet Hein Babua, M.Si menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas sinergi dan kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan Ranperda.

Menurut Bupati, persetujuan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan amanat peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah.

“Ranperda yang telah disetujui bersama ini selanjutnya akan segera disampaikan kepada Gubernur Maluku Utara untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Piet Hein Babua.

Bupati juga mengungkapkan rasa syukur atas capaian opini WTP ke-10 kali berturut-turut yang kembali diraih Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dari BPK-RI. Capaian tersebut menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Meski demikian, Bupati mengakui masih terdapat sejumlah catatan dan rekomendasi dari BPK yang perlu ditindaklanjuti sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas berbagai saran, masukan, dan rekomendasi dari DPRD. Seluruh masukan tersebut akan menjadi pedoman dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan keputusan bersama, dilanjutkan dengan jabat tangan dan ramah tamah antara unsur pemerintah daerah dan DPRD.

Dengan disetujuinya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta keberhasilan mempertahankan opini WTP untuk ke-10 kalinya, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara diharapkan semakin memperkuat kepercayaan publik dan terus mendorong terwujudnya visi Halut SETARA (Sehat, Cendekia, Berbudaya, Maju dan Sejahtera).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *