Halmahera Utara, 7 Mei 2026 — Publik di Halmahera Utara kembali dikejutkan dengan dugaan tindakan pelecehan verbal yang dilakukan oleh seorang oknum anggota kepolisian berinisial D.P., yang diketahui bertugas di wilayah Sektor Malifut. Pernyataan yang diduga mengandung unsur penghinaan, pelanggaran adat, serta melanggar kode etik Kepolisian Republik Indonesia itu kini berujung pada laporan resmi di Polres Halmahera Utara, Kamis (7/5/2026).
Sejumlah masyarakat dari Desa Beringin, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara, bersama Ketua RT Dusun Beringin, Robinson Tampoli, mendatangi Polres Halmahera Utara guna melaporkan oknum polisi tersebut. Mereka juga meminta agar proses hukum dan kode etik dijalankan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Dugaan pelecehan verbal itu bermula dari ucapan yang dilontarkan oleh oknum polisi tersebut kepada warga, yakni:
“Kalau ngoni kita tahan, maka ngoni punya bini orang akan c#ky.”
Ucapan tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap seorang anggota Polri yang memiliki tugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Robinson Tampoli menyampaikan bahwa masyarakat merasa dilecehkan, baik secara keluarga maupun adat.
“Kami merasa dilecehkan secara keluarga dan adat atas pernyataan dari oknum polisi tersebut. Walaupun torang orang susah, tapi tara pernah berpikir seperti yang bapak polisi itu sampaikan,” ujar Robinson.
Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari tokoh adat dan kalangan hukum di Halmahera Utara. Kuasa hukum masyarakat, Adrianto Koli dan Jimi Bitino, menilai ucapan tersebut mengandung unsur pelecehan verbal yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana maupun kode etik profesi kepolisian.
“Pernyataan tersebut merupakan pelecehan verbal yang mengandung unsur pidana bagi siapa saja yang menyampaikannya. Apalagi yang bersangkutan adalah oknum anggota polisi, sehingga hal ini dapat mencemari nama institusi kepolisian,” ujar Adrianto Koli.
Sementara itu, Jimi Bitino yang juga menjabat sebagai Ketua Pemuda Adat 4 Suku menegaskan bahwa perilaku aparat kepolisian tetap berada dalam pengawasan aturan hukum dan kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Seluruh pejabat publik diawasi, termasuk kepolisian. Sehingga tidak bisa berperilaku dan mengeluarkan pernyataan sesuka hati kepada masyarakat. Dusun Beringin juga merupakan wilayah adat yang masih sangat kental dengan nilai budaya yang hidup dan tumbuh di tengah masyarakat,” tegas Jimi.
Masyarakat dan tokoh adat juga mendesak Kapolres Halmahera Utara agar segera memanggil serta memproses oknum anggota polisi tersebut sesuai aturan hukum dan kode etik yang berlaku di institusi Kepolisian Republik Indonesia. Mereka berharap langkah tegas dapat diambil guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri serta menghormati nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian, termasuk Kapolres Halmahera Utara, belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dan tudingan yang disampaikan masyarakat tersebut. (Red)















