Berita  

DPRD Halut Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026

banner 120x600

MalutHomadebini.id-,  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Dokumen Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna berlangsung pada Senin (31/8/2026), pukul 10.50 WIT, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Halmahera Utara, Jalan Hein Namotemo, Desa MKCM, Kecamatan Tobelo. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Halmahera Utara, Cristina Lesnussa.

Hadir dalam rapat tersebut Bupati Halmahera Utara Dr. Piet Hein Babua, M.Si., Wakil Bupati Dr. Kasman Hi. Ahmad, S.Ag., M.Pd., Dandim 1508/Tobelo Letkol Kav. Ramdhani Akbar, S.I.P., Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu, S.H., S.I.K., Kajari Halmahera Utara Rahmat, S.H., M.H., serta Hakim Pengadilan Negeri yang mewakili Ketua Pengadilan, Andy, S.H., M.H.

Turut hadir Sekretaris Daerah Halmahera Utara Drs. E.J. Papilaya, Wakil Ketua II DPRD Halmahera Utara Abdilah Bailusy, para asisten Setda, anggota DPRD, serta sekitar 40 tamu undangan lainnya.

Dalam pidatonya, Ketua DPRD Halmahera Utara Cristina Lesnussa menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan KUPA dan Rancangan PPAS Perubahan merupakan salah satu tahapan penting yang wajib dilaksanakan pemerintah daerah sebelum penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.

Menurutnya, kedua dokumen tersebut menjadi dasar dalam merumuskan perubahan kebijakan daerah, khususnya pada aspek pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

Ia menjelaskan, mekanisme perubahan APBD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diawali dengan penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS. Dokumen tersebut kemudian disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama menjadi Perubahan KUA dan Perubahan PPAS.

Sementara itu, Bupati Halmahera Utara Dr. Piet Hein Babua dalam sambutannya mengatakan, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, kebutuhan pergeseran anggaran antarunit organisasi maupun kegiatan dan jenis belanja, penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, keadaan darurat, serta keadaan luar biasa.

Atas dasar tersebut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara menyampaikan Rancangan KUPA dan Rancangan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan kewajiban konstitusional dalam pengelolaan keuangan daerah.

Bupati menjelaskan, perubahan kebijakan anggaran dilakukan sebagai konsekuensi dari adanya perubahan kebijakan Pemerintah Pusat, proyeksi pendapatan yang tidak sepenuhnya tercapai, serta kebutuhan pergeseran sejumlah item belanja yang dinilai krusial dan mendesak.

Perubahan kebijakan tersebut mencakup kebijakan pendapatan dan belanja daerah. Pada sisi pendapatan, penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, perubahan regulasi, kebijakan dana transfer pemerintah pusat, evaluasi realisasi pendapatan sampai dengan triwulan II Tahun Anggaran 2026, serta hasil evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Pendapatan Daerah Naik Rp18,25 Miliar

Dalam Rancangan Perubahan APBD 2026, target pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp1.095.420.650.180,18. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp18.254.968.617,18 dibandingkan APBD awal 2026 sebesar Rp1.077.165.681.563,00.

Kenaikan pendapatan tersebut terdiri atas:

Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp211.550.163.199,77, meningkat Rp14.361.672.552,77 dari APBD awal sebesar Rp197.188.490.647,00.

Pendapatan transfer ditargetkan sebesar Rp872.522.291.355,41, meningkat Rp2.503.832.201,41 dari APBD awal sebesar Rp870.018.459.154,00.

Lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp11.348.195.625,00, meningkat Rp1.389.463.863,00 dari APBD awal sebesar Rp9.958.731.762,00.

Belanja Daerah Diproyeksikan Rp1,085 Triliun

Sementara itu, rencana perubahan belanja daerah Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp1.085.382.944.267,15.

Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp10.217.262.704,15 dibandingkan APBD awal sebesar Rp1.075.165.681.563,00.

Dengan proyeksi pendapatan dan belanja tersebut, terdapat surplus anggaran sebesar Rp10.037.705.913,03.

Pada sisi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan dalam APBD Perubahan 2026 tercatat sebesar Rp8.037.705.913,03, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2.000.000.000,00.

Dengan struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan tersebut, Sisa Lebih Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) diproyeksikan sebesar Rp0,00.

Setelah penyampaian sambutan dan pemaparan rancangan anggaran, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Dokumen Rancangan KUPA dan Rancangan PPAS Perubahan Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2026 dari Bupati Halmahera Utara kepada Ketua DPRD Halmahera Utara.

Rapat paripurna berakhir sekitar pukul 12.00 WIT. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.

Pembahasan Diharapkan Transparan

Penyampaian Rancangan KUPA dan Rancangan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 menjadi tahapan penting dalam proses perubahan APBD Kabupaten Halmahera Utara.

Pembahasan selanjutnya diharapkan dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran.

Selain itu, kebijakan anggaran diharapkan mampu memberikan dukungan terhadap program-program prioritas pemerintah daerah yang memiliki dampak langsung terhadap kebutuhan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat Halmahera Utara.

(Red).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *