Tobelo, MalutHomadebini.id – DPRD Kabupaten Halmahera Utara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Paripurna DPRD Halut, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Jumat (10/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Halmahera Utara, Christina Lesnussa, dan dihadiri Bupati Halmahera Utara Dr. Piet Hein Babua, M.Si, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, anggota DPRD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam agenda tersebut, DPRD menerima penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 sebagai bentuk pelaksanaan amanat konstitusi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, rapat paripurna juga menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Utara.
Bupati Halmahera Utara, Dr. Piet Hein Babua, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi yang terus terjalin dalam mendukung reformasi birokrasi dan pembangunan daerah.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga mengumumkan capaian membanggakan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk yang ke-10 kali secara berturut-turut.
“Capaian ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan profesional,” ujar Bupati.
Berdasarkan laporan keuangan daerah, pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp1,169 triliun dengan realisasi mencapai Rp1,070 triliun atau sebesar 91,48 persen. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) menunjukkan tren positif dengan realisasi mencapai 109,29 persen dari target yang ditetapkan.
Di sisi belanja, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,156 triliun dengan realisasi mencapai Rp1,066 triliun atau sebesar 92,16 persen. Adapun realisasi belanja operasi mencapai 99,39 persen, sedangkan belanja modal terealisasi sebesar 68,58 persen.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penyerahan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD untuk dibahas sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar serta menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergitas antara Pemerintah Daerah, DPRD, dan Forkopimda guna mewujudkan pembangunan Kabupaten Halmahera Utara yang maju, setara, dan berkelanjutan.
(Tim/Red).















