Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Utara menggelar pertemuan bersama para pengemudi dan organisasi bentor pada tanggal 6 Mei 2026 di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Utara.
Pertemuan tersebut membahas penataan transportasi bentor, penegasan tarif angkutan, registrasi ulang kendaraan, rencana penempelan stiker tarif, hingga pengaturan kembali wilayah operasional bentor di wilayah Tobelo.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Utara, Wahyudin Ahmad, SH, menegaskan bahwa tarif bentor masih mengacu pada SK Tahun 2022, di mana tarif diberlakukan per penumpang dan bukan per sekali perjalanan.
Adapun tarif yang berlaku di dalam wilayah Kota Tobelo sebesar Rp9.000 per penumpang untuk masyarakat umum, sedangkan tarif pelajar dan mahasiswa sebesar Rp5.000 per penumpang.
Sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan tersebut, Dinas Perhubungan berencana mulai melaksanakan registrasi ulang dan penempelan stiker tarif pada setiap bentor mulai tanggal 1 Juni 2026. Stiker tersebut nantinya memuat informasi tarif resmi dan akan ditempel pada bagian kendaraan agar mudah diketahui oleh masyarakat pengguna jasa bentor.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi pelayanan transportasi, memberikan kepastian tarif kepada masyarakat, serta mencegah terjadinya penetapan tarif di luar ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Dinas Perhubungan juga menegaskan kembali pengaturan wilayah operasional bentor yang sebelumnya telah disepakati bersama antara organisasi bentor dan pemerintah daerah.
Dalam pengaturan tersebut, operasional bentor akan kembali dibagi ke dalam dua kelompok dengan jumlah kendaraan yang sama. Sistem operasional dilakukan secara bergantian, di mana satu kelompok beroperasi hari ini dan kelompok lainnya beroperasi pada hari berikutnya.
Kebijakan tersebut bukan merupakan aturan baru, melainkan kesepakatan lama yang akan kembali diterapkan guna mengurangi jumlah bentor yang beroperasi dalam satu hari serta menciptakan ketertiban dan pemerataan pendapatan bagi para pengemudi bentor.
Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Utara berharap seluruh pengemudi bentor dapat mendukung program penataan ini demi menciptakan transportasi yang tertib, aman, nyaman, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat di Kabupaten Halmahera Utara. (Red)















