MalutHomadebini.id_, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan penataan ruang yang tertib, berkelanjutan, dan selaras dengan ketentuan nasional. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Bupati Halmahera Utara, Dr. Piet Hein Babua, M.Si, dalam agenda penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) sebagai bagian dari proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Prambanan, Lantai 1 Gedung Direktorat Tata Ruang, Jalan Raden Patah I No. 1, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Bupati Piet Hein Babua didampingi Sekretaris Daerah Halmahera Utara Drs. E.J. Papilaya, M.TP, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Wiliam Jesaya, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Wilson Alexander Kakunsi.
Agenda tersebut turut dihadiri Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Agus Sutanto bersama para kepala daerah dan jajaran dari Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Kuningan, serta Kota Tasikmalaya yang juga mengikuti proses verifikasi penanganan IPPR.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pemaparan dari Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang mengenai kebijakan pengendalian tata ruang nasional. Selanjutnya, masing-masing pemerintah daerah mempresentasikan berbagai indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang yang ditemukan di wilayahnya sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut.
Dalam forum tersebut, Bupati Piet Hein Babua menyampaikan apresiasi kepada Tim Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN atas pendampingan yang diberikan kepada pemerintah daerah. Ia mengakui bahwa masih terdapat sejumlah persoalan terkait izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan secara otomatis berdasarkan surat pernyataan mandiri, sehingga pada praktiknya tidak seluruhnya sesuai dengan dokumen tata ruang yang berlaku.
Karena itu, Bupati memohon dukungan, pendampingan, serta bimbingan dari Kementerian ATR/BPN agar Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dapat menyelesaikan berbagai persoalan pelanggaran tata ruang secara tepat dan sesuai regulasi.
“Pemda Halmahera Utara memohon bantuan dari Kementerian agar dapat memberikan pendampingan dan bimbingan terhadap penyelesaian pelanggaran-pelanggaran tata ruang di Kabupaten Halmahera Utara,” ujar Bupati.
Usai penandatanganan Berita Acara Verifikasi oleh empat kepala daerah, kegiatan dilanjutkan dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen bersama dalam memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang di daerah.
Pada hari yang sama, Bupati Piet Hein Babua bersama Sekda, Kepala Dinas PUTR, dan Kepala Bidang Tata Ruang juga melakukan pertemuan dengan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Suyus Windayana.
Pertemuan tersebut membahas percepatan proses lintas sektor (Linsek) revisi RTRW Kabupaten Halmahera Utara yang saat ini sedang berjalan menuju penetapan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Dalam pertemuan itu, Dirjen Tata Ruang menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan penyelesaian Linsek RTRW Halmahera Utara. Ia juga mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dalam menyusun revisi RTRW serta berkomitmen membantu penyelesaian berbagai persoalan di bidang pertanahan dan penataan ruang.
Dukungan pemerintah pusat tersebut diharapkan menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara di bawah kepemimpinan Piet–Kasman untuk menghadirkan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, mempercepat investasi yang tertib, serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
(Red).















