HAHALUT-,MALUTHOMADEBINI.ID — Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Utara, Doraino Hohary, S.H., M.H., resmi melaporkan Yustince Sadaro dan Veriantho Togolo ke Polres Halmahera Utara terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dan fitnah.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP/1046/X/SPKT/2026. Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, laporan itu disampaikan pada Kamis, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 14.12 WIT, di Polres Halmahera Utara.
Dalam dokumen tersebut, Doraino Hohary tercatat sebagai pelapor dengan kapasitasnya sebagai Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara. Adapun dua nama yang dilaporkan, yakni Yustince Sadaro dan Veriantho Togolo, tercantum sebagai terlapor atas dugaan penyebaran berita bohong dan fitnah.
Pelaporan ini menjadi perkembangan terbaru dalam polemik yang sebelumnya mencuat terkait persoalan konflik kepemimpinan di lingkungan WKO serta pernyataan mengenai sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara. Sebelumnya, Doraino telah menyampaikan klarifikasi mengenai kebijakan penyerahan kunci kantor dan membantah tudingan intervensi Bupati dalam persoalan tersebut.
Meski demikian, laporan pengaduan tersebut belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa para terlapor telah melakukan tindak pidana. Penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan kepolisian sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan mengenai tindak lanjut laporan dari pihak kepolisian maupun tanggapan dari Yustince Sadaro dan Veriantho Togolo. Redaksi MalutHomadebini.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak demi menjaga keberimbangan informasi serta menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. (Red).















