MALUTHOMADEBINI.ID – TOBELO, Program registrasi ulang becak motor (bentor) gratis yang dilaksanakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Halmahera Utara akan berakhir pada 30 Juni 2026. Hingga Rabu (24/6/2026), sebanyak 252 unit bentor telah dinyatakan memenuhi persyaratan dan lulus pengawasan resmi pemerintah daerah.
Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Utara, Wahyudin Ahmad, mengatakan registrasi ulang tersebut merupakan langkah pemerintah daerah dalam menata operasional bentor agar lebih tertib, aman, dan memiliki legalitas yang jelas.
Menurutnya, seluruh bentor yang beroperasi di wilayah Halmahera Utara harus terdata dalam sistem pengawasan pemerintah guna menjamin ketertiban administrasi dan kepastian hukum bagi para pengemudi maupun pengguna jasa transportasi.
“Registrasi ini bukan untuk mempersulit masyarakat atau pelaku usaha bentor. Tujuan utamanya adalah memastikan setiap kendaraan yang beroperasi memiliki identitas dan legalitas yang jelas,” ujar Wahyudin.
Dalam proses registrasi, pemilik bentor diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen administrasi, di antaranya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku, Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta bukti pembayaran pajak kendaraan yang aktif.
Dari hasil pendataan yang dilakukan Dishub Halut, kendala yang paling banyak ditemukan adalah masa berlaku STNK yang telah habis sehingga sejumlah pemilik bentor belum dapat dinyatakan lulus registrasi.
“Temuan yang paling dominan adalah STNK yang sudah tidak berlaku. Kami mengimbau para pemilik bentor segera mengurus dokumen kendaraannya agar dapat memenuhi syarat registrasi,” katanya.
Meski demikian, Dishub Halut tetap memberikan kesempatan kepada pemilik bentor yang belum melengkapi dokumen untuk melakukan perbaikan dan kembali mengikuti proses registrasi hingga memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Sebagai bukti telah terdaftar dalam sistem pengawasan pemerintah daerah, setiap bentor yang dinyatakan lulus registrasi akan menerima Kartu Pengawasan Bentor yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Halmahera Utara.
Wahyudin menegaskan seluruh proses registrasi dilakukan tanpa dipungut biaya. Karena itu, masyarakat diminta memanfaatkan waktu yang tersisa sebelum masa registrasi berakhir.
“Seluruh layanan registrasi ini gratis. Kami berharap pemilik bentor yang belum mendaftar segera datang ke Dinas Perhubungan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Setelah masa registrasi berakhir pada 30 Juni mendatang, Dishub Halut akan melakukan evaluasi dan membuka kembali registrasi pengawasan pada periode berikutnya yang direncanakan berlangsung enam bulan mendatang.
Selain itu, masyarakat yang berencana memproduksi atau mengoperasikan bentor baru juga diminta terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk memperoleh verifikasi dan pendataan resmi.
Program registrasi ulang bentor ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dalam mewujudkan sistem transportasi yang lebih tertib, aman, serta memiliki kepastian administrasi bagi seluruh pelaku transportasi roda tiga di daerah tersebut.
(Tim Redaksi Maluthomadebini.id)















