Halmahera Utara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara menggelar rapat kerja bersama sejumlah instansi terkait menyikapi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang berdampak pada meningkatnya biaya transportasi dan kebutuhan pokok masyarakat. Senin, 20 April 2026.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Bangsaha DPRD Halmahera Utara, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, pada Senin (20/4) pukul 14.00 WIT ini menghadirkan Pimpinan dan Anggota Komisi I, II, dan III DPRD. Turut hadir Wakil Ketua I Inggrid Paparang dan Wakil Ketua II Abdillah Bailussy bersama anggota DPRD lainnya.
Selain itu, rapat juga dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Utara Wahyudin Ahmad, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Nyoter Koenoe, Kepala Depot TBBM Pertamina Tobelo Sutrisno, serta Ketua Organda Halmahera Utara Yobert Mamahe.
Dalam rapat tersebut, DPRD menyepakati agar Dinas Perhubungan segera melakukan pembahasan lanjutan bersama Organda terkait penyesuaian tarif transportasi akibat kenaikan BBM. Hasil pembahasan tersebut nantinya akan disampaikan kembali kepada DPRD sebagai bahan evaluasi dan pengawasan.
Namun demikian, setelah dilakukan pertemuan lanjutan di Kantor Dinas Perhubungan bersama pihak Organda, hingga kini belum ada keputusan yang dapat diumumkan kepada publik. Hal ini dikarenakan hasil kesepakatan masih harus disampaikan kepada Bupati Halmahera Utara untuk mendapatkan persetujuan akhir.
Kepala Dinas Perhubungan, Wahyudin Ahmad, menyampaikan bahwa pemerintah daerah masih melakukan kajian menyeluruh sebelum menetapkan kebijakan tarif transportasi.
Ia juga mengimbau para pelaku transportasi dan masyarakat untuk bersabar menunggu keputusan resmi dari pemerintah daerah.
Kenaikan harga BBM subsidi pada pertengahan April menjadi faktor utama yang mendorong pembahasan ini. Dampaknya dirasakan langsung oleh para pengemudi dan pelaku usaha transportasi melalui meningkatnya biaya operasional.
Sebagai salah satu alternatif solusi, pemerintah daerah tengah mempertimbangkan penyediaan biosolar bersubsidi guna menekan beban biaya operasional. Meski demikian, kebijakan tersebut masih memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat dan DPR.
Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa tarif yang disepakati oleh para sopir dinyatakan dibatalkan karena merupakan kesepakatan sepihak tanpa koordinasi dengan Dinas Perhubungan Halmahera Utara.
Seluruh penetapan tarif akan mengacu pada keputusan resmi Bupati yang akan diumumkan dalam waktu dekat.
Untuk sementara, masyarakat dan pelaku transportasi diimbau tetap menjaga stabilitas layanan sembari menunggu kepastian kebijakan dari pemerintah daerah. (red)















