MalutHomadebini.id — Pengadilan Negeri Tobelo menegaskan kesiapan mendukung proses peradilan terhadap perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Hal tersebut disampaikan Ketua PN Tobelo Tri Asnuri Herkutanto, S.H., M.H., dalam rapat penanganan Karhutla yang digelar Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Senin (21/9/2026).
Tri Asnuri menyampaikan bahwa perkara lingkungan hidup, termasuk Karhutla, telah menjadi perhatian dalam sistem peradilan. Ia merujuk pada pedoman penanganan perkara lingkungan hidup yang memberikan kerangka bagi pengadilan dalam memeriksa dan mengadili perkara lingkungan sesuai karakteristik dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pemaparannya, Ketua PN Tobelo menjelaskan bahwa pertanggungjawaban hukum dalam perkara Karhutla tidak semata-mata berkaitan dengan individu. Dalam perkara tertentu, korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai bentuk perbuatan, ketentuan hukum yang diterapkan dan hasil pembuktian di persidangan.
PN Tobelo juga memiliki dua hakim bersertifikasi lingkungan hidup yang dapat menangani perkara lingkungan hidup sesuai kewenangan pengadilan. Kesiapan tersebut menjadi bagian dari dukungan lembaga peradilan terhadap upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di wilayah hukum Kabupaten Halmahera Utara.
Rapat lintas sektor ini menunjukkan bahwa penanganan Karhutla membutuhkan pendekatan menyeluruh, mulai dari pencegahan, pemadaman, pengawasan hingga penegakan hukum. Pemerintah daerah, TNI-Polri, kejaksaan, pengadilan, perusahaan dan masyarakat memiliki peran masing-masing dalam mencegah meluasnya kebakaran serta memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum. (Chen).















