TOBELO – Oknum porter dan pemandu pendakian Gunung Dukono terancam dipidana usai insiden erupsi yang menyebabkan dua warga negara asing (WNA) asal Singapura diduga meninggal dunia, Jumat (8/5/2026).
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan kelalaian dalam aktivitas pendakian di kawasan rawan erupsi tersebut.
“Jika terbukti ada kelalaian yang menyebabkan korban jiwa, porter dan pemandu bisa dijerat pidana,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Halut.
Dalam kasus ini, polisi membuka kemungkinan penerapan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Berdasarkan data tim gabungan, total terdapat 20 pendaki yang terdampak erupsi Gunung Dukono. Sebanyak 15 orang berhasil dievakuasi selamat terdiri dari tujuh WNA asal Singapura dan delapan warga lokal.
Sementara tiga orang masih dalam pencarian dan dua lainnya diduga meninggal dunia.
Kepala Basarnas Maluku Utara, Iwan Raden, mengatakan erupsi terjadi pukul 07.41 WIT dengan tinggi kolom abu mencapai 10.000 meter.
“Tim gabungan Basarnas, TNI, Polri dan masyarakat masih melanjutkan pencarian terhadap korban yang belum ditemukan,” singkatnya.
Bupati Halmahera Utara menyebut para korban selamat telah mendapat penanganan medis di RSUD Tobelo dan rata-rata mengalami luka bakar ringan.
Sementara Dandim mengimbau masyarakat untuk sementara tidak melakukan pendakian di Gunung Dukono karena aktivitas erupsi masih tinggi dan disertai lontaran material batu vulkanik. (Red)















