HALMAHERA TIMUR — Menanggapi pemberitaan Lidik Post tertanggal 7 September 2026 terkait klaim ahli waris Lasiompu La Ode, Lamagi La Ode, Laije La Ode, Waria La Ode, dan Wasia La Ode atas objek tanah di kawasan Jalan 40, Desa Buli Karya, Kecamatan Maba, Kuasa Hukum Yanti Rusman, Dr. Selfianus Laritmas, S.H., M.H., menegaskan bahwa sengketa tanah yang di persoalkan harus dibuktikan melalui dokumen, riwayat penguasaan, serta mekanisme hukum yang berlaku, bukan berdasarkan opini atau tudingan sepihak di ruang publik. Laritmas menjelaskan, kliennya memperoleh tanah tersebut melalui transaksi jual beli dari orang tua ibu yanti Rusman dengan orang tua dari pihak yang kini mengklaim sebagai ahli waris. Sejak transaksi berlangsung, objek tanah disebut telah dikuasai secara nyata dan berkelanjutan oleh Yanti Rusman hingga kemudian diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00515.
Menurut Laritmas, dasar hukum penguasaan tersebut harus dilihat dari keabsahan dokumen penguasaan tanah yang ada. Ia menjelaskan, jual beli yang dilakukan oleh orang tua ibu yanti rusman merupakan perbuatan hukum yang sah sepanjang dilakukan oleh pihak yang berwenang dan memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata.
Lebih lanjut, Laritmas menyatakan posisi hukum Yanti Rusman diperkuat dengan keberadaan surat jual beli dan SHM Nomor 00515. Ia merujuk Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA serta Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menempatkan sertifikat sebagai alat pembuktian yang kuat. Menurutnya, sepanjang belum ada putusan pengadilan yang membatalkan atau menyatakan sebaliknya, sertifikat tersebut tetap memiliki kekuatan hukum. “Selama pihak yang mengklaim sebagai ahli waris tidak memiliki dokumen kepemilikan yang dapat membuktikan klaimnya, maka klaim tersebut tidak serta-merta dapat mengesampingkan hak yang telah dibuktikan melalui sertifikat dan riwayat jual beli,” ujarnya. Laritmas juga menyebut Yanti Rusman sebagai pembeli dan penguasa objek yang beritikad baik, dengan penguasaan yang menurutnya telah berlangsung lama, nyata dan berkelanjutan.
Terkait pemberitaan yang menyebut Yanti Rusman tidak menghadiri forum mediasi di tingkat desa, Laritmas membantah bahwa hal tersebut menunjukkan ketidaksediaan kliennya menyelesaikan persoalan. Ia menyatakan pihaknya telah menyampaikan kepada pemerintah desa Buli Karya bahwa persoalan tanah tersebut telah ditempuh melalui jalur hukum. Dalam perkembangan kasus ini, Yanti Rusman melalui kuasa hukumnya juga telah menyampaikan pengaduan kepada Polres Halmahera Timur terkait dugaan tindakan memasuki, memasang patok, menguasai atau melakukan tindakan lain terhadap objek tanah yang menurut pihaknya merupakan tanah bersertifikat. “Kami menyerahkan persoalan ini kepada mekanisme hukum. Semua pihak memiliki hak untuk memberikan keterangan dan menunjukkan bukti yang dimiliki. Justru melalui proses yang objektif, persoalan ini dapat menjadi terang,” tegas Laritmas.
Kuasa hukum Yanti Rusman meminta agar sengketa tersebut tidak berubah menjadi penghakiman melalui pemberitaan. Menurutnya, perbedaan klaim mengenai luas, batas, riwayat jual beli maupun status kepemilikan harus diuji berdasarkan alat bukti dan kewenangan lembaga hukum. “Prinsip kami sederhana. biarkan lembaga yang berwenang menentukan berdasarkan bukti. Jangan sampai opini publik mendahului proses hukum,” pungkasnya. Yanti Rusman menyatakan siap mempertahankan haknya berdasarkan dokumen yang dimiliki sekaligus menghormati hak pihak lain untuk membuktikan klaimnya melalui mekanisme hukum yang sah. (red).















