MalutHomadebini.id — Kejaksaan Negeri Halmahera Utara menegaskan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum dalam penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Penegasan tersebut disampaikan Kajari Halut Rahmat, S.H., M.H., dalam rapat penanganan Karhutla yang dipimpin Bupati Halmahera Utara Dr. Piet Hein Babua, M.Si., Senin (21/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Rahmat menegaskan bahwa setiap orang maupun korporasi yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara melawan hukum dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan fakta, bukti dan unsur hukum yang terpenuhi dalam setiap kasus.
Kajari juga mendorong pembentukan serta pemasangan Maklumat Forkopimda hingga tingkat desa yang memuat langkah pencegahan, imbauan dan konsekuensi hukum terhadap aktivitas pembakaran lahan. Camat, kepala desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa didorong memperkuat pengawasan serta edukasi kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Selain penegakan hukum, Kejari Halut mendorong sejumlah langkah teknis dalam menghadapi kondisi darurat, termasuk pelaksanaan kembali Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC), pembangunan embung atau tempat penampungan air, serta penyediaan alat berat seperti excavator mini untuk membuat sekat pembatas api. Dukungan posko kesehatan, masker dan dapur umum juga dinilai penting untuk melindungi personel yang berada di lokasi pemadaman.
Rapat tersebut memperkuat komitmen lintas sektor bahwa penanganan Karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman, tetapi juga pencegahan dan kepastian hukum. Kejaksaan bersama unsur terkait akan mendukung penanganan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, dengan proses hukum tetap mengedepankan pembuktian dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Chen).















