Berita  

KABAG HUKUM PEMDA HALUT BANTAH TUDINGAN INTERVENSI BUPATI, SEBUT PERNYATAAN DIPELINTIR DAN SIAP TEMPUH JALUR HUKUM

banner 120x600

HALMAHERA UTARA, MalutHomadebini.id — Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Utara, Doraino Hohary, S.H., M.H., memberikan klarifikasi atas jumpa pers yang dilakukan Justince Sadaro bersama sejumlah pihak terkait konflik dualisme kepemimpinan di lingkungan WKO. Doraino membantah tudingan intervensi Bupati dalam persoalan tersebut dan menilai sejumlah pernyataan yang disampaikan dalam jumpa pers perlu diluruskan karena dinilai tidak sesuai dengan fakta menurut versi Pemerintah Daerah.

 

Doraino menjelaskan, kebijakan penyerahan kunci kantor bukan merupakan bentuk intervensi, melainkan bagian dari sikap Pemerintah Daerah dalam menyikapi persoalan dualisme kepemimpinan dengan mempertimbangkan aspek legalitas. Menurutnya, keputusan tersebut tidak diambil secara sepihak ataupun tiba-tiba, tetapi telah melalui serangkaian pertemuan bersama pihak-pihak terkait. Ia menyebut penyerahan kunci dilakukan pada pertemuan keempat setelah persoalan tersebut dibahas dalam pertemuan-pertemuan sebelumnya.

 

Selain itu, Doraino membantah pernyataan yang menyebut Bupati Halmahera Utara melabeli kelompok Justince Sadaro dan pihak-pihak yang bersamanya sebagai kelompok sesat. Ia mengaku hadir dalam pertemuan yang dimaksud dan menegaskan bahwa Bupati tidak pernah menyebut kelompok tertentu sebagai kelompok sesat. Menurutnya, pernyataan Bupati berkaitan dengan ungkapan “sesaat berpikir” di hadapan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), bukan pemberian label sesat kepada kelompok tertentu. Karena itu, ia menilai pernyataan tersebut telah dipelintir sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

 

Menanggapi polemik tersebut, Doraino mengungkapkan bahwa tim hukum Pemerintah Daerah sedang mempersiapkan langkah hukum terkait pernyataan dalam jumpa pers Justince Sadaro yang dinilai tidak sesuai fakta dan berpotensi memicu keresahan masyarakat. Ia menyampaikan bahwa rencana pelaporan kepada pihak kepolisian akan ditindaklanjuti pada Senin mendatang. Langkah tersebut, menurutnya, ditempuh agar persoalan dapat ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.

 

Pemerintah Daerah berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada masyarakat mengenai kebijakan penyerahan kunci kantor dan konteks pernyataan Bupati yang menjadi polemik. Seluruh pihak diharapkan mengedepankan fakta, dialog, serta penyelesaian secara damai. Hingga berita ini disusun, tanggapan Justince Sadaro atas klarifikasi tersebut belum tersedia dalam bahan yang diterima redaksi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga keberimbangan pemberitaan serta menjunjung tinggi prinsip jurnalistik profesional. (Red).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *