MalutHomadebini.id – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara kembali menorehkan prestasi dalam bidang tata kelola pemerintahan. Berdasarkan hasil evaluasi Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester II Tahun 2025, Kabupaten Halmahera Utara berhasil meraih peringkat II terbaik di Provinsi Maluku Utara dengan capaian persentase sebesar 72,10 persen.
Penghargaan tersebut diumumkan dalam kegiatan Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK Semester II Tahun 2025 yang berlangsung pada 6–10 Juli 2026 di Auditorium Lantai II Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Jalan Raya Jati Nomor 82, Kota Ternate.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Inspektur Kabupaten Halmahera Utara, Tonny Kappuw, bersama staf pengelola tindak lanjut pada Inspektorat Kabupaten Halmahera Utara.
Pada acara penutupan yang dilaksanakan Jumat (10/7/2026), diumumkan bahwa Kota Tidore Kepulauan menempati peringkat pertama dengan persentase tindak lanjut sebesar 77,73 persen, sementara Kabupaten Halmahera Utara berada di posisi kedua dengan capaian 72,10 persen.
Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) merupakan proses yang dilakukan oleh instansi pemerintah untuk melaksanakan rekomendasi yang diberikan BPK setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan. Proses ini bertujuan memperbaiki kelemahan administrasi dan pengelolaan keuangan, menyelesaikan potensi kerugian negara atau daerah, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta memperkuat sistem tata kelola pemerintahan.
Sesuai ketentuan, setiap pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dan menyampaikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. Hasil tindak lanjut tersebut selanjutnya dipantau dan dievaluasi secara berkala oleh BPK.
Capaian yang diraih Kabupaten Halmahera Utara ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta memperkuat prinsip transparansi dan pemerintahan yang bersih.
Semakin tinggi persentase TLRHP, maka semakin baik pula tingkat kepatuhan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK. Keberhasilan ini menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, transparan, dan bebas dari penyimpangan.
Prestasi tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan administrasi pemerintahan demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik.
(Red).















