Halmahera Utara Peroleh IPSKA dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Langkah Strategis Dorong Ekspor dan Daya Saing Perdagangan

banner 120x600

Jakarta, 15 April 2026 – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara resmi mengantongi dokumen Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal Barang (IPSKA) dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Penyerahan dokumen tersebut berlangsung di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Jakarta, pada Rabu (15/4/2026).
Bupati Halmahera Utara, Dr. Piet Hein Babua, M.Si, hadir langsung dalam pertemuan tersebut didampingi oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Halmahera Utara, Drs. Nyoter Koenoe, serta Kepala Bagian Pemerintahan Oscar Bertho Mene, S.STP., M.AP. Dari pihak Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Tommy Andana, Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Bayu Nugroho, serta Ketua Tim Ketentuan Asal Barang dan Dokumen Keterangan Asal Agung Wicaksono Sochirin.
Penyerahan IPSKA oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri tersebut menjadi penanda penting atas kemajuan Halmahera Utara dalam sektor perdagangan, khususnya dalam mendukung percepatan hilirisasi dan peningkatan ekspor daerah.
Dalam keterangannya, Bupati Piet Hein Babua menyampaikan bahwa capaian ini merupakan langkah besar dalam memperkuat sinyal positif perekonomian daerah.
“Setelah IPSKA resmi dikantongi, Halmahera Utara siap melaksanakan ekspor secara mandiri. Ini merupakan kemajuan yang telah lama dinantikan dalam rangka mendorong peningkatan perekonomian daerah,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa IPSKA memiliki peran strategis dalam memverifikasi asal barang, sehingga produk ekspor dapat memperoleh kemudahan berupa keringanan bea masuk di negara tujuan.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa pengakuan IPSKA dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia akan semakin memperkuat daya saing Halmahera Utara dalam perdagangan internasional.
“Ini merupakan momentum baru yang sangat penting. Kehadiran IPSKA tidak hanya mempermudah persyaratan dokumen kepabeanan, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi Halmahera Utara dalam rantai pasok global,” ungkapnya.
Diketahui, pengelolaan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal di Halmahera Utara dimotori oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Kepala Dinas Nyoter Koenoe sejak awal optimis bahwa IPSKA akan diakomodasi secara resmi oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Optimisme tersebut diperkuat melalui kunjungan Ketua Tim Ketentuan Asal Barang dan Dokumen Keterangan Asal beberapa bulan sebelumnya ke Halmahera Utara, yang meninjau langsung sejumlah lokasi dan perusahaan serta memberikan sinyal positif terhadap kesiapan daerah.
Dengan diperolehnya IPSKA, Halmahera Utara kini semakin siap mengambil peran strategis sebagai daerah penghasil yang mampu menembus pasar ekspor secara langsung, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (r⁴ed)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *