“Adat Tidak Boleh Dilecehkan” Ketua DPD Srikandi Pemuda Pancasila Minta Propam Polda Malut dan Dewan Adat 4 Suku Jatuhkan Sanksi Tegas

banner 120x600

Ketua DPD Srikandi Pemuda Pancasila, SRI EVI YANTI KOLOBA, mengutuk keras dugaan pelecehan verbal yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian terhadap masyarakat Desa Beringin, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara.

 

Menurut Sri Evi, pernyataan yang diduga dilontarkan oknum tersebut bukan hanya menghina secara pribadi, tetapi telah melecehkan kehormatan keluarga, perempuan, serta nilai-nilai adat yang dijunjung tinggi oleh masyarakat adat di wilayah lingkar tambang.

 

“Ini bukan sekadar ucapan biasa. Ini adalah bentuk penghinaan yang sangat melukai harga diri masyarakat adat, keluarga, perempuan, dan seluruh warga Desa Beringin. Kami mengecam keras tindakan oknum tersebut karena tidak mencerminkan sikap aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat,” tegas Sri Evi Yanti Koloba.

 

Sri juga meminta kepada Bidang Propam Polda Maluku Utara agar segera mempercepat penanganan kasus tersebut dan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota polisi yang diduga melakukan pelecehan verbal dimaksud.

 

“Kami meminta PROPAM Polda Maluku Utara agar jangan tutup mata dan segera mengambil langkah tegas. Perilaku seperti ini tidak boleh dibiarkan karena dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” lanjutnya.

 

Selain itu, Sri Evi yang juga merupakan perempuan adat Tobelo Boeng dan anak dari tua-tua adat Tobelo Boeng, meminta kepada Dewan Adat 4 Suku Lingkar Tambang agar turut mengambil sikap tegas dengan menjatuhkan sanksi adat berupa denda adat kepada oknum tersebut.

 

“Sebagai orang adat Tobelo Boeng dan anak dari tua-tua adat, saya meminta kepada Dewan Adat 4 Suku Lingkar Tambang agar memberikan sanksi adat kepada oknum tersebut. Sebab apa yang disampaikan telah melecehkan masyarakat adat secara keseluruhan dan mencederai nilai-nilai budaya yang selama ini dijaga dan dihormati,” tutup Sri Evi.

(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *