Bupati Halmahera Utara, Dr. Piet Hein Babuba, M.Si, bersama KABAG Hukum Hairudin Dodo dan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) yang dilaksanakan di Ternate.25 Mei 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat koordinasi dan kolaborasi lintas sektor guna mewujudkan penyelesaian konflik tenurial yang berkeadilan serta perlindungan hak-hak masyarakat adat terhadap kawasan hutan. Forum tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas strategi penanganan konflik agraria dan tata kelola hutan adat secara berkelanjutan, melalui pendekatan hukum, sosial, dan kearifan lokal.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Halmahera Utara menegaskan pentingnya membangun sinergitas antara pemerintah daerah, masyarakat adat, serta seluruh elemen terkait demi menciptakan kepastian hukum, menjaga stabilitas wilayah, dan mendukung pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Sementara itu, Gubernur Maluku Utara menekankan bahwa penyelesaian konflik tenurial harus dilakukan secara transparan, humanis, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat adat yang memiliki hubungan historis dan budaya dengan kawasan hutan.
Melalui kegiatan Sosialisasi dan FGD PKTHA ini, diharapkan lahir langkah-langkah strategis dan solusi konkret dalam penyelesaian konflik tenurial serta penguatan perlindungan hutan adat di Provinsi Maluku Utara, khususnya di Kabupaten Halmahera Utara. (Red)















