Terkait Polemik Lahan Usaha di Trans Hero, Disnakertrans Pastikan Akan Diselesaikan

banner 120x600

HALUT — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Utara memberikan penjelasan terkait polemik sertifikat lahan usaha 1 di kawasan Trans Hero.

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jefry Rudy Hoata, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada 13 warga penerima sertifikat lahan usaha 1 terkait kondisi lahan yang saat ini ditempati.

 

Dalam sosialisasi tersebut, Disnakertrans menegaskan bahwa penerima hak lahan pekarangan dan lahan usaha 1 adalah eks transmigran nasional maupun lokal sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, transmigran pengganti yang memperoleh lahan melalui proses jual beli dengan warga hanya berhak atas sertifikat lahan pekarangan.

 

Menurut Jefry, sebagian lahan di kawasan tersebut masih memiliki persoalan status dan belum berstatus 2 C (clear and clean), sehingga perlu dilakukan penataan kembali guna menghindari potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.

 

“Pihak kami sudah melakukan sosialisasi langsung kepada 13 warga penerima sertifikat. Pada prinsipnya mereka bersedia untuk ditempatkan di lokasi baru yang status lahannya sudah clear and clean,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, langkah penataan kawasan transmigrasi dilakukan sebagai bagian dari upaya Disnakertrans untuk memastikan seluruh proses administrasi pertanahan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Selain itu, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan instansi pertanahan terkait peninjauan kembali terhadap sertifikat pada lahan yang belum berstatus 2 C, sekaligus menyiapkan lokasi pengganti yang tidak memiliki persoalan hukum.

 

“Terkait tertibnya penerbitan sertifikat, pihak kami menilai terjadi miskomunikasi dengan tim ukur di desa. Terkait terjadinya persoalan ini, kami menilai tim ukur di desa tidak berkoordinasi dengan kami menyangkut lahan yang akan diukur dan masih belum 2 C, sehingga kami baru mengetahui setelah terbitnya sertifikat,” tambahnya.

 

Disnakertrans Halut juga berencana melakukan review terhadap luasan dan batas kawasan transmigrasi, termasuk mengevaluasi area-area yang berpotensi memicu konflik agraria. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjaga tertib administrasi pertanahan di kawasan transmigrasi.

 

Pihaknya mengimbau seluruh pihak agar mengedepankan koordinasi dan komunikasi yang baik dalam menyampaikan informasi kepada publik, sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan secara objektif, kondusif, dan kekeluargaan.

(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *