Kuasa hukum Dr. Piet Hein Babua, Nofebi Eteua, membantah tuduhan yang menyebut kliennya melakukan penyerobotan lahan di Desa Trans Hero dengan memanfaatkan jabatan sebagai Bupati Halmahera Utara.
Dalam keterangannya, Nofebi menegaskan bahwa lahan yang kini dipersoalkan telah dikelola oleh Piet Hein Babua sejak tahun 2013, atau jauh sebelum dirinya menjabat sebagai kepala daerah.
“Fakta hukumnya jelas. Klien kami telah mengelola lahan tersebut sejak tahun 2013. Sementara beliau baru dilantik sebagai Bupati pada 25 Maret 2025. Jadi tudingan penggunaan kekuasaan dalam persoalan ini sangat tidak tepat,” ujar Nofebi.
Ia menjelaskan, lahan tersebut diperoleh melalui proses jual beli dengan warga setempat yang dibuktikan dengan dokumen resmi. Menurutnya, objek lahan yang dimaksud juga belum berstatus kawasan transmigrasi pada saat transaksi dilakukan.
Nofebi menyebut, penetapan kawasan transmigrasi baru dilakukan pemerintah pada tahun 2017 melalui SK Menteri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Penetapan Kawasan Transmigrasi.
“Atas dasar itu, kami menilai ada sejumlah prosedur yang perlu dikaji kembali terkait proses pengukuran hingga penerbitan sertifikat pada objek lahan tersebut,” katanya.
Pihak kuasa hukum juga mengaku telah mengantongi sejumlah data dan informasi terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur administrasi dalam penerbitan sertifikat di kawasan tersebut.
Meski demikian, Piet Hein Babua disebut masih mengedepankan penyelesaian secara persuasif dan kekeluargaan demi menjaga stabilitas serta hubungan baik di tengah masyarakat.
“Klien kami tetap mengutamakan penyelesaian secara baik. Namun apabila persoalan ini terus berkembang tanpa penyelesaian yang adil, maka langkah hukum akan dipertimbangkan,” tegas Nofebi.
Ia pun menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menggunakan jabatan ataupun kekuasaan untuk mengambil hak masyarakat.
“Pengelolaan lahan itu sudah berlangsung sejak 2013 dan memiliki dasar hukum berupa dokumen jual beli yang sah,” pungkasnya.
(Red)















