Guide Pendakian Gunung Dukono Terancam Dipidana, Diduga Bawa Wisatawan Masuk Zona Berbahaya

banner 120x600

.TOBELO – Seorang pemandu (guide) pendakian Gunung Dukono, Kabupaten Halmahera Utara, terancam diproses hukum setelah diduga membawa rombongan wisatawan asal Singapura dan warga negara Indonesia masuk ke zona berbahaya gunung api tersebut. Insiden itu berujung pada letusan dahsyat yang diduga menewaskan tiga orang dan melukai sejumlah pendaki pada Jumat (08/05/2026).

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, S.H., S.I.K., mengatakan penyidik Satreskrim telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pemandu tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan keterangan sejumlah saksi, pemandu diduga sengaja membawa rombongan mendekati kawah, padahal kawasan dalam radius 4 kilometer dari kawah telah dinyatakan tertutup dengan status “Waspada”.

“Kami sedang mendalami kasus ini. Jika terbukti ada unsur kelalaian yang menyebabkan korban jiwa, maka pemandu bisa dijerat pidana. Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar AKBP Erlichson Pasaribu, Sabtu (09/05/2026).

Ia menambahkan, perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Penanggulangan Bencana serta aturan hukum lain yang berkaitan dengan keselamatan umum.

Sementara itu, tim gabungan pencarian dan pertolongan yang terdiri dari Basarnas, Kepolisian, TNI, BPBD, dan warga setempat berhasil mengevakuasi 17 orang yang terjebak akibat erupsi Gunung Dukono pada Jumat (08/05/2026).

Namun, hingga kini masih terdapat tiga orang yang belum berhasil dievakuasi, terdiri atas dua warga negara asing dan satu warga lokal. Proses evakuasi terkendala medan yang terjal serta tingginya risiko lontaran batu pijar dan semburan abu vulkanik yang masih terjadi di sekitar lokasi.

Operasi penyelamatan dipantau langsung oleh Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu bersama Dandim 1508/Tobelo Letkol Inf Alex Donal Maritua Lumban Gaol, S.E., M.M.

Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti, rekaman perjalanan, serta keterangan para saksi untuk melengkapi berkas perkara. Jika terbukti bersalah, status hukum pemandu tersebut akan segera ditingkatkan.(red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *