Tobelo, — Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara melaksanakan kegiatan Rapat Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2026 pada Kamis, 07 Mei 2026 pukul 13.30 WIT bertempat di Ruang Meeting Fredi Tjanduan Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara. 07 Mei 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, instansi vertikal, serta para tamu undangan dengan jumlah peserta kurang lebih 40 orang. Hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Utara Drs. E.J. Papilaya mewakili Bupati Halmahera Utara, Pasi Pers Kodim 1508/Tobelo Kapten Inf. Heri Susanto mewakili Dandim 1508/Tobelo, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara Jhon Hendri, S.H., Kasi Intel Kejari Halmahera Utara Adi Setiawan, S.H., M.H. mewakili Kajari Halut, para asisten dan staf ahli Kabupaten Halmahera Utara, pimpinan OPD, serta tamu undangan lainnya.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan doa bersama. Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Utara Drs. E.J. Papilaya menyampaikan bahwa Reforma Agraria bukan hanya sekadar program pembagian tanah, tetapi merupakan langkah strategis dalam mewujudkan keadilan sosial, legalitas kepemilikan lahan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reforma Agraria.
Sekda Halut menekankan pentingnya akurasi data Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T) sebagai fondasi utama pelaksanaan reforma agraria agar tidak menimbulkan sengketa baru di kemudian hari. Selain itu, ia juga menyoroti perlunya penguatan koordinasi lintas sektor antara BPN, OPD terkait, pemerintah desa, dan seluruh stakeholder guna menghilangkan ego sektoral dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Lebih lanjut, Sekda Halut meminta seluruh pihak untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan, termasuk tumpang tindih hak antara masyarakat maupun perusahaan, serta memastikan proses pendaftaran tanah berjalan lancar hingga penerbitan sertifikat. Ia juga menegaskan agar subjek dan objek reforma agraria benar-benar tepat sasaran sehingga tanah yang diberikan dapat dikelola secara produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara Jhon Hendri, S.H. menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas dukungan dan fasilitasi pelaksanaan forum tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan reforma agraria membutuhkan sinergi dan kolaborasi seluruh pihak.
Dalam penyampaiannya, Kepala Kantor Pertanahan menyoroti pentingnya dukungan data dari seluruh OPD terkait, khususnya data tata ruang, kehutanan, perkebunan, dan pertanian guna mendukung validitas penetapan objek dan subjek reforma agraria. Selain itu, BPN juga menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam penanganan konflik dan tumpang tindih hak melalui pengecekan lapangan dan mediasi.
BPN Kabupaten Halmahera Utara juga berkomitmen untuk mempercepat penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat yang berhak melalui koordinasi intensif bersama pemerintah desa dalam proses verifikasi dan validasi penerima manfaat. Seluruh proses tersebut akan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama seluruh peserta rapat guna menyamakan persepsi dan menyusun langkah kerja dalam pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Halmahera Utara.
Dari hasil rapat tersebut disimpulkan bahwa pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria bertujuan mendukung pelaksanaan reforma agraria secara terpadu, tertib, dan berkelanjutan dengan melibatkan pemerintah daerah, instansi terkait, aparat keamanan, dan unsur masyarakat. Gugus tugas ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan, penataan aset, serta pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, rapat juga menegaskan pentingnya koordinasi antarinstansi, pendataan objek dan subjek reforma agraria secara akurat, serta komitmen bersama dalam menciptakan kepastian hukum atas tanah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meminimalisasi potensi konflik agraria, khususnya di wilayah Kabupaten Halmahera Utara.
Kegiatan Rapat Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2026 berakhir pada pukul 15.15 WIT dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.
Secara umum, pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat terkait, dan masyarakat guna mewujudkan penataan agraria yang adil, tertib, dan berkelanjutan. Melalui gugus tugas ini diharapkan program reforma agraria dapat berjalan efektif, mampu menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Halmahera Utara.















