DPRD Halmahera Utara Gelar Paripurna Penandatanganan KUA-PPAS 2026 dan Penutupan Masa Sidang 2025

banner 120x600

HALUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 sekaligus Penutupan Masa Sidang Tahun 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Sidang Paripurna DPRD Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, (9 Maret 2026)

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua, Kepala Kejaksaan Negeri Halut Bambang Sunoto, Kasdim 1508/Tobelo Mayor Inf Salim, Sekretaris Daerah Halut yang diwakili Asisten I Setda Bidang Pemerintahan F. N. Sahetapy, perwakilan Pengadilan Negeri Tobelo Hakim Deni Gom Gom R. Silalahi, pimpinan dan wakil ketua DPRD, para asisten Setda, staf ahli bupati, pimpinan OPD, serta seluruh anggota DPRD Halmahera Utara.

Ketua DPRD Halmahera Utara Christina Lesnussa dalam sambutannya menyampaikan bahwa untuk memenuhi mekanisme penyusunan Rancangan APBD Tahun 2026, sebelumnya Bupati Halmahera Utara telah mengajukan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2026 kepada DPRD dalam rapat paripurna pada 1 Oktober 2025.

Menurutnya, kedua dokumen tersebut telah melalui serangkaian pembahasan baik secara internal di DPRD, melalui komisi bersama mitra kerja masing-masing, maupun pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

“Melalui pembahasan bersama antar kedua lembaga ini, akhirnya Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2026 disepakati untuk ditindaklanjuti dalam rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan yang dilaksanakan pada hari ini,” ujarnya.

Selain agenda penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS Tahun 2026, rapat paripurna tersebut juga dilanjutkan dengan penutupan masa sidang ketiga DPRD Halmahera Utara Tahun 2025.

Ketua DPRD juga menyampaikan bahwa pada akhir masa sidang ini para anggota DPRD akan melaksanakan kegiatan reses di daerah pemilihannya masing-masing selama enam hari kerja, mulai 6 hingga 13 November 2025.

Sementara itu, Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dalam pidatonya menjelaskan bahwa rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari siklus pembangunan daerah yang selaras dengan arah pembangunan nasional.

Ia menyebutkan beberapa fokus pembangunan yang menjadi prioritas, antara lain penguatan ideologi Pancasila, demokrasi dan HAM, penguatan pertahanan dan keamanan nasional, penciptaan lapangan kerja berkualitas dan pengembangan kewirausahaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesetaraan gender, hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi, serta pembangunan dari desa guna mendorong pemerataan ekonomi, energi, air, dan swasembada pangan.

Dalam pemaparannya, Bupati juga menyampaikan proyeksi anggaran daerah tahun 2026. Target pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1.077.165.681.563, sementara belanja daerah ditargetkan sebesar Rp1.075.165.681.563 sehingga menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp2.000.000.000.

Untuk pembiayaan daerah, jumlah penerimaan pembiayaan pada APBD Tahun 2026 direncanakan sebesar Rp0,00, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2.000.000.000. Dengan demikian, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) ditargetkan sebesar Rp0,00.

Di akhir sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Halmahera Utara yang telah bersama-sama membahas dokumen KUA-PPAS tersebut.

“Sehingga pada sidang paripurna ini kita dapat menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026,” tutupnya. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *