Miras masih menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya tindak kriminalitas di tengah masyarakat. Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), jajaran Polsek Tobelo kembali melaksanakan razia minuman keras (miras) di Desa Lina Ino dan Desa Pitu, Kecamatan Tobelo Tengah. (25/04).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tobelo, IPDA Asdar, S.IP., M.H, bersama anggota sebagai bentuk komitmen Polri dalam menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari beberapa penjual, di antaranya:
E (38), warga Desa Lina Ino, dengan barang bukti miras jenis cap tikus sebanyak 13 kantong plastik.
N (64), warga Desa Lina Ino, dengan barang bukti 6 kantong plastik cap tikus dan 1 jerigen ukuran 25 liter.
J (64), warga Desa Lina Ino, dengan barang bukti 1 jerigen cap tikus ukuran 25 liter.
Y (68), warga Desa Pitu, dengan barang bukti 1 jerigen cap tikus ukuran 5 liter yang telah dicampur dengan akar.
O (67), warga Desa Pitu, dengan barang bukti 9 botol cap tikus ukuran 600 ml.
Kapolsek Tobelo menegaskan bahwa kegiatan razia akan terus dilakukan secara rutin guna menekan angka kriminalitas yang dipicu oleh konsumsi maupun peredaran minuman keras.
“Polri akan terus hadir untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi miras ilegal,” tegasnya.
Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tobelo untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(red)















