HALMAHERA UTARA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara melalui Sekretariat Daerah menerbitkan surat edaran tentang imbauan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi pascakekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 600.4.10.4/1153/2026 tertanggal 21 Oktober 2026, yang ditujukan kepada seluruh camat dan kepala desa se-Kabupaten Halmahera Utara.
Surat edaran yang ditandatangani atas nama Bupati Halmahera Utara oleh Sekretaris Daerah, Drs. E.J. Papilaya, M.T.P., ini menyoroti potensi bencana seperti hujan lebat, angin puting beliung, banjir, dan tanah longsor. Pemerintah daerah meminta jajaran pemerintah kecamatan dan desa untuk meneruskan imbauan tersebut kepada masyarakat serta mengambil langkah antisipatif guna meminimalkan risiko bencana.
Salah satu langkah yang ditekankan adalah menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah ke sungai, kali, maupun saluran air. Masyarakat juga diimbau membersihkan got dan drainase di wilayah masing-masing agar aliran air tetap lancar, terutama ketika curah hujan meningkat.
Selain itu, warga diminta menghindari aktivitas di kawasan pegunungan dan tebing yang rawan longsor. Pengendara yang melintasi jalur Sofifi–Tobelo juga diingatkan agar meningkatkan kewaspadaan pada ruas jalan yang berpotensi mengalami longsor, demi menjaga keselamatan selama perjalanan.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara turut mengimbau masyarakat yang tinggal di sepanjang bantaran sungai, kawasan perbukitan, pesisir pantai, serta wilayah rawan banjir dan longsor untuk meningkatkan kesiapsiagaan. Para camat dan kepala desa diminta menyebarluaskan informasi tersebut secara masif melalui rumah ibadah, media sosial, dan berbagai saluran komunikasi lainnya. Melalui langkah ini, masyarakat diharapkan lebih siap menghadapi potensi bencana serta berperan aktif menjaga keselamatan diri, keluarga, dan lingkungan. (Chen).















