Berita  

LBH RAKYAT HALUT YAKIN HAKIM KABULKAN PRAPERADILAN, TEGASKAN TAK ADA MENS REA DALAM KASUS ALFRIDA ERNA NGATO

banner 120x600

TOBELO, MALUT HOMADEBINI — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Halmahera Utara menyatakan optimisme terhadap permohonan praperadilan yang diajukan untuk Alfrida Erna Ngato, perempuan pemimpin adat Suku Pagu bergelar Tubol Malamok, di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo. Dalam perkara Nomor 06/Pid.Pra/2026/PN Tob, LBH menilai terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu diuji, khususnya terkait penetapan tersangka terhadap Alfrida dalam kasus pengambilan material batu di wilayah Donga.

 

Pengacara Alfrida Erna Ngato dari LBH Rakyat Halut, Rolentio Lololuan, S.H., M.H., menegaskan bahwa berdasarkan keterangan pihaknya, Alfrida tidak melakukan aktivitas penambangan, melainkan memberikan restu adat kepada sekitar 30 jemaat GMIH Petra Beringin untuk mengambil material batu bagi pembangunan rumah ibadah. Ia menyebut tidak terdapat penggunaan alat berat, transaksi jual beli, maupun keuntungan pribadi dalam kegiatan tersebut. “Ibu Alfrida hanya sebagai Ibu Adat yang memberikan restu kepada jemaat untuk mengambil sedikit material batu guna pembangunan rumah ibadah. Tidak ada alat berat, tidak ada transaksi jual beli, tidak ada keuntungan pribadi. Lalu di mana letak niat jahatnya?” ujar Rolentio.

 

Menurut LBH Rakyat Halut, pemberian restu adat tidak serta-merta dapat disamakan dengan tindakan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dipersoalkan dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. LBH juga menyoroti sejumlah hal yang dinilai perlu diuji melalui praperadilan, meliputi kecukupan alat bukti, ketepatan penerapan pasal, perlindungan hak masyarakat hukum adat, serta dugaan persoalan prosedural dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

 

Ketua LBH Rakyat Halut, Egbert, menegaskan bahwa pendampingan hukum terhadap Alfrida dilakukan karena pihaknya melihat sejumlah kejanggalan yang perlu mendapat penjelasan. Ia turut mempertanyakan sosialisasi mengenai wilayah konsesi perusahaan di kawasan hutan Donga kepada masyarakat Desa Beringin serta pelaksanaan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Menurutnya, persoalan tersebut juga perlu menjadi perhatian pemerintah dan pihak terkait. LBH Rakyat Halut menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan menyeluruh, termasuk dengan memperhatikan kondisi masyarakat setempat serta hak-hak masyarakat adat.

 

LBH Rakyat Halut menyatakan telah mengirimkan permohonan pengawasan kepada Komisi III DPR RI, Kompolnas, Komisi Yudisial, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Pengacara Alfrida, Rolentio Lololuan, berharap hakim tunggal praperadilan PN Tobelo mempertimbangkan seluruh dalil permohonan secara objektif. Sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan dijadwalkan berlangsung pada 13 Oktober 2026. Meski LBH optimistis permohonannya akan dikabulkan, keputusan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan hakim berdasarkan pemeriksaan persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.(red).

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *