Berita  

TIM HUKUM BUPATI BANTAH TUDINGAN INTERVENSI POLEMIK PENYATUAN GMIH, BERIKAN WAKTU 1 X 24 JAM UNTUK KLARIFIKASI  

banner 120x600

HALMAHERA UTARA, maluthomadebini.id  — Tim Hukum Bupati Halmahera Utara membantah tudingan intervensi Pemerintah Daerah dalam polemik penyatuan Gereja Masehi Injili di Halmahera (GMIH), khususnya di lingkungan WKO. Bantahan tersebut disampaikan menyusul pernyataan Pendeta Yustince Sadaro yang dinilai perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

 

Kuasa Hukum Bupati Halmahera Utara, Nofeby Eteua, S.H., M.H., menegaskan bahwa keterlibatan pemerintah daerah dalam dinamika tersebut bukan untuk memihak salah satu kelompok, melainkan menjalankan fungsi fasilitasi dan mediasi demi menjaga ketenteraman masyarakat. Menurutnya, pemerintah daerah telah memfasilitasi sekitar empat kali pertemuan dengan pihak-pihak terkait sebagai upaya mendorong penyelesaian persoalan melalui dialog dan pendekatan kekeluargaan.

 

Terkait penutupan kantor sinode dan pengembalian kunci kantor, Tim Hukum menjelaskan bahwa pada saat penutupan, kunci kantor berada dalam penguasaan Kapolres. Pengembalian kunci tersebut, menurut penjelasan Tim Hukum, merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk tidak mencampuri urusan internal organisasi gereja. Tim Hukum menyebut kunci dikembalikan kepada pihak yang sebelumnya menguasai kantor tersebut, yakni Anselmus Puasa. Atas dasar itu, mereka menilai tindakan tersebut tidak semestinya langsung ditafsirkan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada kelompok tertentu.

 

Selain persoalan kantor sinode, Tim Hukum turut memberikan penjelasan mengenai penggunaan istilah “sesat” yang menjadi bagian dari polemik. Mereka menyatakan bahwa istilah tersebut, dalam konteks pertemuan yang dimaksud, diklaim merujuk pada pola atau cara berpikir, bukan ditujukan untuk memberikan label sesat kepada kelompok maupun organisasi tertentu. Tim Hukum menilai perbedaan penafsiran atas pernyataan tersebut perlu diklarifikasi agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.

 

Atas pernyataan yang dipersoalkan, Tim Hukum memberikan waktu 1 x 24 jam kepada Pendeta Yustince Sadaro untuk menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf. Apabila hal tersebut tidak dipenuhi, Tim Hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai arahan Bupati dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tim Hukum juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat, seraya berharap seluruh pihak mengedepankan dialog, menghormati proses penyelesaian, serta menyampaikan informasi secara bertanggung jawab demi menjaga kerukunan di tengah polemik penyatuan GMIH di lingkungan WKO. (Red).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *