Berita  

GTRA HALUT PERKUAT IDENTIFIKASI TORA DAN PENATAAN AKSES

banner 120x600

MalutHomadebini.id — Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Halmahera Utara menggelar rapat hasil identifikasi indikatif Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan pengembangan penataan akses Tahun 2026, Senin (21/9/2026), bertempat di Aula Abdul Azis Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat proses identifikasi, verifikasi, dan penataan tanah yang berpotensi menjadi objek Reforma Agraria.

Rapat tersebut dihadiri Sekda Halmahera Utara Drs. E. J. Papilaya, MTP., mewakili Bupati Halmahera Utara, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara (ATR/BPN) Zain Asraruddin, S.ST., Asisten I Bidang Pemerintahan Drs. Anwar Kabalmay, serta unsur Forkopimda dan pimpinan OPD. Hadir pula Danramil 1508-02/Galela Kapten Inf. Suharno mewakili Dandim 1508/Tobelo, Kapolsek Tobelo IPTU Supardi mewakili Kapolres Halmahera Utara, serta Kasi Intel Adi Setiawan, S.H., M.H., mewakili Kajari Halmahera Utara. Peserta rapat berjumlah sekitar 35 orang.

Dalam sambutannya, Zain Asraruddin menegaskan bahwa identifikasi indikatif TORA membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan agar data yang dihasilkan akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, Reforma Agraria tidak hanya berorientasi pada penataan aset dan kepastian hukum atas tanah, tetapi harus disertai penataan akses melalui pemberdayaan masyarakat, peningkatan kapasitas, dukungan permodalan, pengembangan usaha, dan akses pasar.

Staf Kantor Pertanahan Halmahera Utara, Andi Irwan, kemudian memaparkan hasil identifikasi dan inventarisasi awal tanah yang berpotensi menjadi TORA di wilayah Halmahera Utara. Pembahasan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan penyampaian masukan dari peserta. Hasil rapat menyepakati bahwa data tersebut akan menjadi bahan verifikasi dan validasi lebih lanjut sebelum penetapan objek TORA dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui rapat GTRA ini, seluruh pihak mendorong penguatan koordinasi antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Daerah, pemerintah kecamatan dan desa, serta instansi terkait dalam menyelesaikan persoalan pertanahan. Hasil pembahasan selanjutnya menjadi bahan tindak lanjut untuk mewujudkan Reforma Agraria yang tertib dan memberikan kepastian hukum, sekaligus mendorong pemanfaatan tanah secara produktif dan berkelanjutan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Halmahera Utara. (Chen).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *