Di Bawah Kepemimpinan Piet–Kasman, Halmahera Utara Resmi Miliki IPSKA; Nyoter Koenoe Siap Perkuat Pelayanan Ekspor Daerah

banner 120x600

MalutHomadebini.id. _Halmahera utara kembali menorehkan capaian strategis dalam sektor perdagangan dan ekspor. Di bawah kepemimpinan Bupati Dr. Piet Hein Babua, M.Si. dan Wakil Bupati Kasman Hi. Ahmad, S.E., Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara berhasil memperoleh kepercayaan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang dipimpin oleh Dr. Budi Santoso, M.Si., dengan ditetapkannya daerah ini sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA).

 

Penetapan tersebut menjadi langkah penting dalam mendukung kemudahan layanan ekspor sekaligus memperkuat daya saing produk unggulan daerah di pasar internasional. Peresmian IPSKA Halmahera Utara menandai perubahan besar dalam sistem pelayanan ekspor yang selama ini harus dilakukan di luar daerah.

 

Kepala IPSKA Halmahera Utara, Nyoter Koenoe, menjelaskan bahwa sebelumnya para pelaku usaha dan eksportir harus mengurus Surat Keterangan Asal (SKA) di Ternate, Sofifi, bahkan hingga Jakarta. Kini, seluruh proses penerbitan SKA dapat dilakukan langsung di Tobelo, sehingga lebih cepat, efisien, dan mudah diakses oleh pelaku usaha.

 

“Dengan hadirnya IPSKA di Halmahera Utara, seluruh dokumen ekspor dapat diproses dan tercatat langsung dari Tobelo. Ini merupakan kemudahan yang sangat penting bagi para pelaku usaha dalam mengembangkan pasar ekspor mereka,” ujar Nyoter.

 

Menurutnya, keberadaan SKA memiliki peran strategis dalam perdagangan internasional karena memberikan fasilitas tarif preferensi bagi produk ekspor Indonesia. Melalui dokumen tersebut, sejumlah komoditas yang diekspor dapat memperoleh keringanan tarif bea masuk, bahkan hingga 0 persen di negara tujuan sesuai perjanjian perdagangan yang berlaku.

 

Karena itu, Nyoter berharap seluruh pelaku usaha di Halmahera Utara dapat memanfaatkan layanan IPSKA secara maksimal serta meningkatkan pemahaman mengenai manfaat SKA dalam mendukung kegiatan ekspor.

 

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 404 Tahun 2026 tentang Penetapan IPSKA, Halmahera Utara menjadi salah satu dari 103 IPSKA yang ditetapkan di seluruh Indonesia. Sementara itu, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 405 Tahun 2026 menetapkan pejabat perdagangan yang diberikan kewenangan untuk menjalankan pelayanan tersebut.

 

Sebagai Kepala IPSKA Halmahera Utara, Nyoter Koenoe menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sumber daya manusia dan operator yang siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan pelaku usaha.

 

“Kami berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan yang profesional, cepat, dan akuntabel guna mendukung peningkatan ekspor daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi Halmahera Utara,” tegasnya.

 

Kehadiran IPSKA di Halmahera Utara diharapkan menjadi momentum baru dalam memperluas akses pasar internasional bagi produk-produk unggulan daerah, meningkatkan nilai ekspor, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

 

(Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *