MalutHomadebini.id. – Kabupaten Halmahera Utara resmi menjadi salah satu dari tujuh daerah di Indonesia yang ditetapkan sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Dr. Budi Santoso, M.Si., dalam peresmian nasional yang dipusatkan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (25/6/2026).
Penetapan tersebut menjadi momentum penting bagi penguatan sektor ekspor daerah sekaligus mempertegas komitmen pemerintah dalam memperluas akses perdagangan internasional dan meningkatkan daya saing produk unggulan daerah di pasar global.
Selain Halmahera Utara, enam daerah lainnya yang turut diresmikan sebagai IPSKA baru yakni Kabupaten Banyumas, Kabupaten Garut, Kabupaten Morowali, Kabupaten Natuna, Kota Semarang, dan Kota Sorong. Peresmian dilakukan secara serentak melalui konferensi virtual yang diikuti seluruh daerah penerima kewenangan IPSKA.
Di Halmahera Utara, kegiatan peresmian berlangsung di Basement Kantor Bupati Halmahera Utara dan dihadiri jajaran Pemerintah Daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para pemangku kepentingan, serta perwakilan pelaku usaha yang bergerak di sektor ekspor dan investasi.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, dilakukan penandatanganan komitmen operasional oleh tujuh IPSKA yang baru diresmikan. Penandatanganan tersebut menjadi simbol dimulainya pelayanan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) di masing-masing daerah sekaligus wujud komitmen dalam menghadirkan pelayanan ekspor yang profesional, transparan, cepat, dan akuntabel.
Menteri Perdagangan RI, Dr. Budi Santoso, M.Si., menegaskan bahwa kehadiran IPSKA merupakan langkah strategis pemerintah untuk mendekatkan pelayanan kepada pelaku usaha, eksportir, dan UMKM di daerah. Menurutnya, IPSKA memiliki peran penting dalam mendukung pemanfaatan berbagai fasilitas perdagangan internasional yang dimiliki Indonesia melalui kerja sama dan perjanjian dagang dengan negara-negara mitra.
“Kehadiran IPSKA akan mempermudah pelaku usaha dalam mengurus dokumen ekspor dan memanfaatkan fasilitas tarif preferensi yang tersedia di negara tujuan. Dengan demikian, produk Indonesia akan semakin kompetitif dan memiliki daya saing yang lebih kuat di pasar internasional,” ujar Budi Santoso.
Dalam kesempatan itu, Menteri Perdagangan juga memaparkan berbagai program fasilitasi ekspor yang terus dikembangkan pemerintah, mulai dari digitalisasi layanan SKA hingga program Business Matching yang mempertemukan pelaku usaha dalam negeri dengan calon pembeli dari berbagai negara melalui jaringan Perwakilan Perdagangan Republik Indonesia dan Indonesian Trade Promotion Center (ITPC).
Sementara itu, Bupati Halmahera Utara, Dr. Piet Hein Babua, M.Si., menyampaikan bahwa daerah yang dipimpinnya memiliki potensi ekspor yang besar, terutama pada sektor perkebunan kelapa dan produk turunannya yang selama ini telah menembus pasar internasional seperti Tiongkok, Amerika Serikat, Kanada, Jepang, dan Korea Selatan.
Menurutnya, kehadiran IPSKA akan menjadi instrumen penting dalam mempercepat pelayanan ekspor sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas bagi produk-produk unggulan Halmahera Utara.
“Dengan adanya IPSKA di Halmahera Utara, kami optimistis aktivitas ekspor akan semakin meningkat. Ini menjadi peluang besar bagi pelaku usaha lokal untuk memperluas pasar sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara meyakini keberadaan IPSKA akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan volume perdagangan luar negeri, mendorong investasi, memperkuat sektor UMKM berorientasi ekspor, serta menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif dan berkelanjutan.
Peresmian tujuh IPSKA baru di berbagai daerah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ekosistem perdagangan nasional, sekaligus memastikan bahwa pelaku usaha di daerah memiliki akses yang setara terhadap berbagai peluang ekspor yang tersedia di pasar global.
(Redaksi)















