UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI HALMAHERA UTARA, POLRES HALUT AMANKAN SATU TERSANGKA DAN BARANG BUKTI GANJA 55,17 GRAM

banner 120x600

Halmahera Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis, 18 Juni 2026, sekitar pukul 12.30 WIT, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja dan mengamankan satu orang tersangka berinisial AI alias Ari (32).

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu saset besar narkotika jenis ganja dengan berat bruto 55,17 gram, satu unit telepon genggam Android merek Samsung A06 warna hitam, satu buah kardus paket, serta perlengkapan lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolres Halmahera Utara melalui Satresnarkoba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WIT. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang diduga menguasai atau memiliki narkotika jenis ganja yang berada di salah satu jasa ekspedisi di Desa WKO, Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Halmahera Utara yang dipimpin langsung oleh Kaur Bin Opsnal Narkoba, Aipda Naftali Popala, segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan.

Sekitar pukul 12.10 WIT, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah paket yang dicurigai. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa paket tersebut benar berisi narkotika jenis ganja yang dikemas dalam kardus dan dibungkus plastik hitam. Berdasarkan alamat penerima yang tertera pada paket serta hasil penyelidikan lanjutan, petugas mengidentifikasi seorang pria berinisial AI sebagai penerima paket tersebut.

Tim kemudian bergerak menuju rumah tersangka di Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo. Saat dilakukan penangkapan, petugas melakukan penggeledahan serta membuka paket dengan nomor resi JD0565861919 yang dikemas menggunakan kardus dan dibungkus plastik hitam serta dililit lakban bening.

Sekitar pukul 12.20 WIT, paket tersebut dibuka di hadapan saksi masyarakat setempat, yakni Sutrisno Mochtar. Dari hasil pembukaan paket ditemukan satu bungkusan kertas yang di dalamnya berisi narkotika golongan I jenis ganja.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Halmahera Utara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta kemungkinan pidana penjara seumur hidup sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Halmahera Utara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

(Red).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *