POLRES HALMAHERA UTARA GELAR PRESS CONFERENCE DAN MUSNAHKAN BARANG BUKTI HASIL KRYD PERIODE JANUARI–MEI 2026

banner 120x600

Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat, Polres Halmahera Utara menggelar kegiatan Press Conference sekaligus pemusnahan barang bukti hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) periode Januari hingga Mei 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Vicon Polres Halmahera Utara, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Rabu (3/6).

 

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, S.H., S.I.K., dan dihadiri oleh para Pejabat Utama Polres Halmahera Utara, personel Polri, serta perwakilan media massa di Kabupaten Halmahera Utara.

 

Dalam sambutannya, Kapolres Halmahera Utara menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang selama ini menjadi mitra strategis Polri dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan edukatif kepada masyarakat. Menurutnya, konferensi pers merupakan sarana penting untuk memperkuat komunikasi publik sekaligus menyampaikan capaian kinerja kepolisian secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Polres Halmahera Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Kapolres.

 

Pada kesempatan tersebut, Polres Halmahera Utara memaparkan perkembangan sejumlah penanganan perkara yang menjadi perhatian publik, capaian pengungkapan tindak pidana umum, tindak pidana narkotika, penegakan hukum di bidang lalu lintas, serta hasil pelaksanaan KRYD selama lima bulan terakhir.

 

Dalam sesi tanya jawab, awak media mengangkat berbagai isu aktual, di antaranya perkembangan penanganan perkara dugaan pertambangan tanpa izin, upaya pemberantasan narkotika, hingga langkah-langkah kepolisian dalam menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Halmahera Utara.

 

Menanggapi hal tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa proses penyidikan terhadap perkara pertambangan tanpa izin masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik, kata dia, bekerja secara profesional dan objektif dengan mengedepankan alat bukti yang sah serta prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

 

“Setiap proses penegakan hukum dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Hak-hak para tersangka tetap dijamin sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, IPTU Rinaldi Anwar, menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi dan tersangka, pengumpulan alat bukti, hingga penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Berkas perkara saat ini tengah dalam tahap penyempurnaan untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

 

Di bidang pemberantasan narkotika, Kasat Narkoba IPTU Sudomo Latani, S.H., menjelaskan bahwa Satresnarkoba terus mengintensifkan upaya pencegahan, pengawasan, serta penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Selain itu, kegiatan penyuluhan dan edukasi kepada pelajar, mahasiswa, organisasi kepemudaan, dan masyarakat umum terus digencarkan sebagai langkah preventif dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

 

Sedangkan Kasat Lantas IPTU Mochammad Thilio Bintang Onasis, S.Tr.K., menegaskan bahwa Satlantas Polres Halmahera Utara secara konsisten melaksanakan patroli, penertiban, dan edukasi keselamatan berlalu lintas guna meningkatkan disiplin masyarakat serta menekan angka kecelakaan lalu lintas.

 

Usai pelaksanaan konferensi pers, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti hasil KRYD periode Januari hingga Mei 2026 yang dipimpin langsung oleh Kapolres Halmahera Utara dan disaksikan oleh para pejabat Polres serta awak media.

 

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas:

• Minuman keras tradisional jenis Cap Tikus sebanyak 402 liter, 28 galon ukuran 25 liter, 483 botol ukuran 600 ml, dan 283 kantong plastik.

• Minuman keras tradisional jenis Ciu sebanyak 12 liter, 11 botol ukuran 600 ml, dan 7 kantong plastik.

• Minuman keras tradisional jenis Tuak sebanyak 600 liter.

• Minuman beralkohol pabrikan sebanyak 36 botol dan 97 kaleng.

• Narkotika jenis sabu seberat 3,98 gram.

• Narkotika jenis ganja seberat 9,4 gram.

• Obat-obatan terlarang sebanyak 536 butir.

 

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Polres Halmahera Utara dalam memberantas berbagai bentuk pelanggaran hukum serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Kapolres Halmahera Utara juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga situasi Kamtibmas dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana, penyalahgunaan narkoba, peredaran minuman keras ilegal, maupun bentuk gangguan keamanan lainnya.

 

Melalui sinergi antara Polri, pemerintah daerah, media massa, dan seluruh lapisan masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Halmahera Utara senantiasa terjaga dengan baik demi terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.

 

Seluruh rangkaian kegiatan Press Conference dan pemusnahan barang bukti hasil KRYD Polres Halmahera Utara berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga berakhir pada pukul 15.25 WIT.

(Red).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *